HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Maluku Utara melalui tim investigasi pergantian 56 pejabat Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul) belum bisa memastikan apakah reshuffle kilat yang dilakukan Bupati Fifian Adeningsih Mus melanggar ketentuan atau tidak.
Sebab, saat ini tim masih akan mengkaji empat buah SK yang diterbitkan Bupati Fifian dimana dua SK menindaklanjuti rekomendasi KASN dan dua SK lainnya mengembalikan 20 pejabat eselon II dan III ke jabatan semula dan menurunkan jabatan 20 pejabat lainnya, dimana salah satu diantaranya dinonjob.
Sekprov Malut yang juga ketua tim investigasi Samsuddin A Kadir belum bisa memastikan langkah yang dilakukan Bupati Fifian sudah sesuai dengan yang diperintahkan KASN atau tidak, termasuk teguran Gubernur.
BACA JUGA : Anulir SK Bupati Sula Hanya Berlaku Sehari
“Kalau dia (Bupati) tidak lakukan langka-langka sesuai dengan rekomendasi KASN, kita akan tetap dorong. Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Bupati,” terang Samsuddin
Tim investigasi lanjut Sekprov akan mengkaji alasan Bupati melakukan penataan dengan menurunkan pejabat yang sebelumnya dikembalikan dari dari jabatan lama.
Termasuk juga mengecek ketentuan perundang -undangan. “Yang jelas nanti kita lihat apa yang dilakukan itu tepat atau tidak nanti dikajih tim di Pemprov kita akan melihat kondisinya seperti apa”,tegasnya.(lfa/pur)