HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Malut masih akan mempelajari kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan honorer pada tahun 2023 sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengaku masih mempelajari aturan tersebut. Sebab, ada tenaga-tenaga yang dipakai dalam kondisi insidentil yang harus dipikirkan. “Apakah mereka yang bantu-bantu itu masih memungkinkan, kita pelajari dulu kan ada beberapa pekerja yang memang kita butuhkan”,ujarnya.
Meski begitu, Dia membenarkan bahwa ada aturan yang tidak dibolehkan adanya honorer di instansi Pemda. “Tapi ada pekerjaan – pekerjaan yang nanti kita lihat kembali ketentuannya,” terangnya.
Disinggung soal nasib honorer yang begitu banyak apabila diterapkan kebijakan tersebut. Sekprov belum bisa memberikan penjelasan karena masih mempelajari ketentuan tersebut. “Nanti lihat dan orang-orang honorer itu dipekerjakan karena apa, bukan untuk duduk maka kita membayar tapi atas pekerjaan yang dikerjakan,” Ungkapnya.
“Sapa tau orang – orang itu memang orang yang kita pekerjakan kita hitung ulang karena kita belum tau,” katanya mengkahiri.(lfa/pur).