Maluku UtaraPemprov

Pemprov Proses Hukum Perusakan di Kantor Gubernur

×

Pemprov Proses Hukum Perusakan di Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : aksi Masyarakat Guraping di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu (Foto : Haliyora)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Malut ternyata tinggal diam dengan insiden perngusakan fasilitas di kantor Gubernur yang dilakukan warga Kelurahan Guraping, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) saat melakukan aksi unjuk rakasa beberapa hari lalu.

Dimana, Pemprov resmi melaporkan kasus tersebut tersebut ke pihak berwajib.  Ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum Setda Malut, Darwis Pua

“Kita sudah mengadukan hal ini kepada Polda Malut, dengan melaporkan 3 perkara, yang pertama pengrusakan fasilitas, kedua menghancurkan gambar Gubernur sebagai simbol daerah dan ketiga pengusiran ASN dari kantor,” tegasnya

Menurutnya, langka ini dilakukan setelah Polda menyebut peristiwa ini terdapat delik atau pelanggaran hukum, sehingga diminta untuk dilaporkan secara resmi.

Darwis mengaku, langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian ini juga telah mendapat lampu hijau dari Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir  “Laporan resmi sudah kami masukan,” ujarnya.

Dikatakan,  Darwis  langkah pelaporan yang dilakukan bukanlah soal demonstrasi, melainkan kerusakan fasilitas, penghancuran gambar Gubernur dan pengusiran ASN.

“Masyarakat demo itu sudah jadi hal biasa, tetapi jangan lakukan pengrusakan. Kelanjutan kasus ini tergantung dari Pak Gubernur,” singkatnya.

Darwis menuturkan, Gubernur sendiri berkinginiann untuk bertemu dengan warga. Namum, keinginan tersebut tertunda lantaran ada kegiatan bersama KPK, Pangdam dan DPR RI. “Jadi apakah kasus ini berlanjut atau tidak tergantung pertemuan Pak Gubernur dengan masyarakat,” katanya

Sementara itu, Polres Tidore pun telah menurunkan tim untuk melakukan olah TKP terhadap sejumlah fasilitas yang rusak di sejumlah titik di kantor gubernur.

Kapolres Tidore, AKBP Yohanes Jalung Siram menyebutkan olah TKP menjadi penting untuk mengamankan barang bukti. “Tindakan awal di TPK yah perlulah,” singkatnya.

Sementara itu, Langkah Pemprov membawa kasus pengrusakan fasilitas kantor gubernur ini ke jalur hukum disesalkan warga.

“Yang jelas warga merasa kecewa dan kesal dengan sikap Pemrov yang secara resmi melaporkan Karang Taruna Masigaro Laha Kelurahan Guraping, tanpa ada satu pejabat pun yang bertemu dengan warga,” ungkap Roman Syeh sekertaris karang taruna Guraping, Rabu (30/3)

Dia menilai, aksi anarkis yang dilakukan warga itu terjadi secara spontan, karena sudah kesal atas kondisi jalan yang terkesan dibiarkan. Apalagi, warga sudah berupaya kordinasi dan konsultasi, untuk penyelesaian jalan Guraping yang dibuat oleh Disperkim, namun tidak ada solusi.

“Warga dan Karang Taruna Guraping sudah siap dengan konsekuensinya, tapi Pak Gub harus bersedia ketemu dengan warga untuk memberikan kepastian kepada warga,” ujarnya.

Menurutnya, jalan yang dibuat oleh Pemprov itu telah berdampak kepada warga sekitar. “Kecelakaan sudah terjadi, setiap hari warga harus menyiram jalan karena debu,” kesalnya.

Dia mengaku, Warga mempertanyakan, jika Pemprov melaporkan warga yang melakukan demonstrasi, maka kecelakaan yang sudah terjadi di jalan sirtu Guraping kenapa tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami warga Guraping dan pemuda sudah bersepakat akan bersama-sama jika dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, Roman menyebutkan  sebelum mereka dipanggil, gubernur harus ketemu dengan warga. “Karena aksi kemarin adalah kepentingan seluruh Masyarakat Guraping tanpa diintervensi oleh siapapun,” jelasnya.

Insiden perusakan ini pun turut berimbas pada ancaman sanksi yang akan diterima Kasatpol PP Malut. Sebab, aksi perusakan itu terjadi tak lepas dari kelalaian Satpol PP dalam memberikan pelayanan pengamanan.

“Jadi nanti tong akan berikan teguran juga kepada Kasatpol-PP supaya harus melakukan pelayanan karena pengamanan itu sebenarnya pelayanan juga” ungkap Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir

Artinya menurut Sekprov, menyelamatkan pendemo dari ancaman penjara atas kasus perusakan juga bagian dari pelayanan sehingga harus dilerai Satpol PP. “Harusnya selamatkan pa dorang (Pendemo) dari melakukan kerusakan karena ketika dong lakukan kerusakan bisa menyebabkan dorang berhadapan dengan hukum,” tambahnya

Orang nomor 3 di pemprov ini mengaku pengarahan tersebut sudah berulang kali disampaikan dirinya selaku mantan Kasatpol -PP. Dimana, tindakan persuasif sangat penting “Nanti torang sampaikan sanksi teguran” bebernya

Terkait mandeknya pekerjaan jalan di Guraping yanag dipersoalkan warga, Samsuddin mengatakan, saat APBD 2022 dibahas, saat itu proyek jalan  proses pekerjaan, sehingga tidak mungkin pekerjaan yang masih berjalan dianggarkan lagi di APBD 2022.

Namun, saat masuk Desember dan APBD 2022 sudah disahkan, proyek tersebut ternyata tidak diselesaikan oleh pihak rekanan sehingga diputus kontrak.

Meski begitu, Sekprov mengaku proyek tersebut tetaop akan dilanjutkan. “Tidak bisa cepat, di Perubahan anggaran mungkin jika memungkinkan,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *