HARIANHALMAHERA.COM–Sikap Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) yang tak juga merespon teguran dari Pemprov Malut untuk menganulir SK pelantikan 57 pejabat, tidak membuat Pemprov tinggal diam.
Pemberian sanksi kepada Bupati perempuan Pertama di Malut itu terus ditempuh. Terbaru, Pemprov pun melayangkan surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, meminta untuk tidak menahan Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemkab Sula.
Sekretaris Provisi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir menegaskan, pemberian sanksi yang dilakukan Pemprov ini dilakukan secara bertahap sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017. “Pertama kita kirim rekomendasi, meminta baik-baik. Karena tidak diindahkan, maka kita kirim teguran tertulis,” katanya.
Mengingat dua teguran tertulis itu juga tak digubris, maka sanksi berikut yang diambil yakni penahanan hak-hak Pemda termasuk penahanan DAU. Jika sanksi ketiga juga tidak “ampuh” maka akan dilanjutkan pada sanksi terakhir berupa pemberhentian dari jabatan Kada.
“Dua kali surat teguran tidak ditindaklanjuti maka gubernur mengusulkan penahanan DAU karena memang gubernur yang menjatuhkan sanksi penahanan DAU dan sebagainya.” pungkasnya.(lfa/pur)