HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) ternyata turut menggantungkan harapan atas sidang uji materil pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konsotitusi (MK).
Sebab, jika nantinya para pemohon menang atas sidang uji materi pasal tentang penetapan Sofifi sebagai Ibu Kota Malut itu di MK, maka ini menjadi menjadi pintu masuk bagi pemprov untuk mendorong Sofifi sebagai Daerah otonom Baru (DOB) tanpa harus membutuhkan persetujuan/ rekomendasi dari Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep).
“Nanti dilihat hasil dari di judicial review atau uji materi ini,” terang Sekprov Malut Samsuddin A Kadir usia paripurna penyampaian ranperda APBD 2022 di gedung DPRD Malut Senin (25/10).
Dia menjelaskan, jika dalam uji materi nanti MK mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan Sofifi wajib berstatus ibu kota, maka dengan sendirinya pemerintah dan DPR RI wajib merumuskan UU tentang pembentukan DOB Sofifi.
“Karena di Undang-Undang itu tidak diatur di mekarkan langsung top down (dari atas ke bawah) sehingga otomatis dilakukan pemekaran sebagaimana biasanya. Kecuali kemudian didalam undang-undang itu dinyatakan secara top down meskipun itu tidak lazim didalam pemekaran karena pemekaran harus dari bawah ke atas,” terang Sekprov
Mantan Kepala Bappeda Malut ini mengatakan jelas pemekaran Sofifi bukan lah masalah baru. Ini sudah lama bergulir namun terhambat dengan tidak adanya persetujuan dari Pemkot Tikep. “Banyak yang memberikan masukan bahwa pada saat dimekarkan itu harusnya sudah siap. Mudah – mudahan kita mempersiapkan secara baik,” katanya.
Walau begitu, dalam mendorong Sofifi menjadi DOB, Pemprov tetap membangun kordinasi dengan Pemkot Tikep. mekanismenya harus melalui usulan pemkot Tikep. “Tadi sudah disampaikan oleh DPRD nanti kita akan melihat situasi di Pemda Kota Tidore ada pergerakan atau belum kita butuh kordinasi,” katanya.
Samsudin juga mengaku sejauh ini belum ada penyampaian secara langsung dari Pemkot Tikep. Meskipun upaya Pemprov tetapi rekomendasi Pemkot Tikep cacat administrasi.
“Kalau rekomendasinya belum ditandatangani kan itu cacat administrasi kalau tetap diusulkan tanpa itu. Persoalan administrasi yang kami pernah bergerak di daerah Oba dan sebagainya itu sudah masuk, cuman kan kewenangan ada di sana (tikep) jadi kita melihat itu dan kita akan koordinasikan,” ungkapnya.
Sementara itu, desakan akan Sofifi dimekarkan datang dari anggota DPRD Provinsi Jasmin Rainu. Lewat paripurna penyampaian ranperda APBD 2022, Jasmin dalam interupsinya menegaskan Sofifi harus jadi kota yang representatif sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara
“Karena ini untuk rakyat Maluku Utara. Hari ini orang bicarakan ibu kota Provinsi penolakan kesana kemari masalahnya dimana ada apa?” Padahal ini untuk kita semua,” katanya
Politisi Demokrat ini juga mendesak agar di APBD 2022, dialokasikan anggaran untuk pemekaran Sofifi.(lfa/pur)