Maluku Utara

Penerima Hibah Rumah Ibadah Harus Berbadan Hukum

×

Penerima Hibah Rumah Ibadah Harus Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

HARIANHALMAHERA.COM–Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Malut mengakui hingga kini anggaran hibah sebesar Rp 25 miliar untuk rumah ibadah belum disalutkan. Pihak Kesra masih dalam proses inventarisir status kepengurusan panitia masjid maupun gereja.

Kabag Agama Biro Kesra Malut Fadli yang dikonfirmasi menuturkan, jika mengikuti ketentuan, penerima dana hibah harus harus berbadan hukum.

“Karena hibah nilainya rata- rata diatas Rp 100 juta dalam bentuk uang, karena itu struktur kepanitiaan harus jelas maka ada satu lembaga panitia yang memang punya badan hukum yang jelas,” katanya.

Ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang nildianya dibawah Rp 50 juta. “Kalau Bansos tidak menjadi persoalan bisa disalurkan ke panitia dengan dasar SK kepanitiaan yang bersandar pada struktur panitia,” ucap Fadli selaku PPK.

“Jadi sementara ini kami mempelajari struktur kepanitiaan yang dibentuk karena rata-rata masyarakat memasukan proposal  kita ragu dengan struktur kepengurusan panitia ini,” sambungnya.

Karena itu, Fadli menegaskan, pihaknya tidak memiliki niat untuk menghambat pencairan dana hibah. “Artinya Torang memperjelas dulu struktur kepanitiaan yang ada setiap penerima hibah karena uang yang banyak  tanpa ada pengawasan siapa yang salah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua TPAD Samsuddin A Kadir mengaku, alokasi dana hibah untuk rumah ibadah ini memang baru saat ini diproses setelah dialokasikan di APBD Perubahan.

Dana ini awalnya diploting di APBD, namun karena terjadi kesalahan input akibat perubahan SIMDA ke SIPD, sehingga diperbaiki di APBDP.

“Yang jelas kita sudah perintahkan segera dilaksanakan dan kemarin ada yang belanja langsung masuk ke hibah,ada yang hibah masuk di belanja langsung sehingga meminta untuk diperbaiki selain itu,proses – proses sudah diperintahkan  untuk dijalankan.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *