HARIANHALMAHERA.OM–PEMPROV Maluku Utara (Malut) memastikan akan memperketat pengawasan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) seiring diterbitkannya Peraturan-Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Guna mencegah terjadinya kecurangan terkait kehadiran PNS, Pemprov tidak akan lagi memakai absensi manual berupa finger print. Namun, memakai absensi berbasis aplikasi elektronik (e-absensi)
Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf menilai pengawasan disiplin lebih banyak pada jam masuk keluar kantor itu kalau bergantung pada absen manual sangat sulit. “Makanya kita mau kembangkan sistem elektronik absensi,” katanya.
Namun, e-Absensi ini kemunkinan baru akan diterapkan mulai tahun depan. “Saat ini masih dalam proses karena kita akan simulasi kita bisa masuk implementasi mungkin tahun depan,” katanya.
Idrus menilai, e-Absensi ini punya kelibihan dibanding absen konvesnional. Antara lain lebih cepat dan tidak perlu antri. Selain sulit bagi PNS melakukan kecurangan. Sebab E-absen ini berbasis lokasi
Jadi, PNS yang akan melakukan absensi harus datang ke kantor atau lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Absensi tidak dapat dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang tidak dikenal oleh aplikasi.
“Misalnya di dinas A ketika pegawai absen di radius yang jauh dari kantor maka tidak bisa. Harus berada di kantor karena radiusnya hanya seputaran kantor dan berapa meter dari kantor,” ucapnya
Jika ada upaya memanipulasi lokasi, hal tersebut akan terdeteksi oleh system dan absensinya akan dibatalkan
Kemudian, e-Absensi juga berbasis foto. ASN yang melakukan absensi harus melakukan swafoto, sehingga absensi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Selain itu, e-Absensi juga transparan dan terintegrasi dengan aplikasi lainnya, sehingga pimpinan dapat melihat langsung siapa saja ASN yang sudah atau belum hadir di kantor.
Inovasi pada sistem absensi ini juga dalam rangka menata Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga berdampak penerimaan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Untuk dapat menggunakan e-Absensi, para ASN harus memiliki smartphone berbasis android.
Dari penelusuran koran ini, e-Absensi sudah diterakan beberapa daerah salah satunya Pemprov, Sumatera Utara (Sumut) yang sudah dimulai 2018 silam termasuk juga Pemprov DKI Jakarta.
Idrus mengaku PP 94/2021 ini cukup tegas terkait penegakan disilin PNS. “PP yang baru kalau hari ini masuk, besoknya masuk lusa tidak masuk itu terhitung dua hari. Jadi bukan berturut – turut dalam satu tahun,” kaanta.
Sama seperti PP 53 tahun 2020, pada PP yang baru ini, akan ditikdalnajuti dengan dibuatkannya Peraturan Gubernur (Perhub) (lfa/pur)
Jangan hanya absensi yg di urus. Fasilitas rumah ASN apakah sdh mencukupi semua pegawai prop malut?
Kalian punya jabatan tentu ada tunjangan yg besar kalo kita yg staff apa bisa tiap hari PP 150ribu.