HARIANHALMAHERA.COM–Sekalipun belum ada usulan dari beberapa Orgeniasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, namun pemerintah provinsi (Pemprov) sudah merancang besar pinjaman untuk pemulihan ekonomi di daerah.
Pinjaman lewat anggaran pemulihan ekonomi (PEN) itu dirancang sebesar Rp 1,2 triliun dengan asumsi jika bunga pinjaman nol persen.
Kepala Bappeda Salmin Janidi mengatakan, angka Rp 1,2 tirliun ini masih sementara. Sebab disamping masih menunggu kajian masing-masing OPD, juga diperhitungkan dengan kondisi keuangan daerah. Semua ini akan dikaji oleh tim, termasuk nominal pinjaman.
Saat ini, sudah ada usulan program pemulihan ekonomi dari sembilan SKPD yang dikaji. Semua usulan harus disesuaikan RPJMD barulah dituangkan dalam Rencana Kerja (renja) OPD.
“Misalnya sektor parawisata adanya penurunan pendapatan yang signifikan kira – kira sektor mana yang kita dorong untuk memperbaiki ekonomi disektor parawisata,” katanya sembari mengatakan hasil kajian ini nantinya disampaikan ke DPRD untuk diminta persetujuan.
Dikatakan, jika melihat kemampuan keuangan daerah dan syarat pinjaman, dianggap sangat cukup jika dengan bunga pinjaman nol persen. “Nanti dihitung BPKAD apakah anggaran sebesar itu wajar tidak kita kembalikan bunganya dan pokoknya digabung dalam setiap tahun selama kurang lebih 8 tahun waktunya,” jelasnya.
“Kalau ada bunganya di atas 1 persen bahkan 5,1 atau 5,9 persen, nanti kita kaji lagi apakah perlu mengusulkan pinjaman sebesar itu (Rp 1,2 triliun) atau dibawahnya.” tambahanya.
Disebutkan, syarat untuk pinjaman meliputi ketergantungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan membayar kembali pinjaman, Pendapatan Asli Daerah (PAD), besaran dana bagi hasil (DBH), dana bagi hasil dana reboisasi (DBHDR), belanja pegawai dan belanja dprd serta biaya administrasi, provisi, biaya asuranai dan denda.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda Malut ini mengatakan melihat total perkiraan pendapatan di RAPBD 2021 sebesar Rp 2,8 triliun dengan defisit Rp. 530 miliar, berdasarkan pasal 6 ayat 1 PP 56/2018, tentang pinjaman daerah, maka pengitungan DSCR, sudah menggunakan PMK 121/PMK-07/2020, dan PMK 120, tentang peta kapasitas fiskal daerah.
“Pemprov Malut berdasarkan PMK 120, berada pada indeks 0,125 masuk dalam kategori sangat rendah. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf e PMK 121, batas defisit APBD masing masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah sebesar 5 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021 untuk kategori sangat rendah,” urainya.
Sedangkan total PAD sebesar Rp 320 miliar, DBH Rp 139 miliar, DBHDR Rp 16 miliar, DAU Rp 1,3 triliun dan Belanja Wajib Rp 658 miliar. Dengan asumsi penghitungan pinjaman jangka waktu 8 tahun dengan bunga 5,10 persen, maka angsuran pokok yang harus dibayar pemprov per tahun Rp 150 miliar dengan bunga Rp 61, 2 miliar. Atau Rp. 17,6 miliar per bulan dengan rincian angsuran pokok pinjaman Rp.12,5 miliar dan bunga Rp. 5,1 miliar.
“Jadi kalau pribadi saya, rencana pinjaman ini untuk PEN, sehingga nanti kita lihat dan sesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan Gubernur dan Wagub, sehingga pinjaman bisa kita sesuaikan,” katanya.
Namun, sekalpun nominal pinjaman yang diusulkan sebesar Rp 1,2 triliun, namun belum tentu angka itu disetujui pusat. “Jika realisasinya Rp. 250 miliar ya alhamdulilah,” tukasnya. (lfa/pur)