HARIANHALMAHERA.COM–DESAKAN sejumlah bupati/wali kota untuk menutup pintu masuk ke Maluku Utara (Malut) terhitung kemarin mulai diberlakukan menyusul dikeluarkannya instrusi Gubernur Malut nomor:4
tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di pintu masuk orang dari luar wilayah Malut terutama pada wilayah zona merah.
Kepala Biro PKKP Malut, Mulyadi Tutupoho menegaskan, instruksi yang ditandatangani langsung Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) itu memerintahkan agar dilakukan penutupan sementara pintu masuk orang dan/atau penumpang melalui jalur laut ke Malut.
“Kecuali yang melayani pengangkutan barang, kebutuhan logistik dan bahan penting lainnya (obat-obatan dan alat kesehatan, bahan bangunan, dan BBM) tetap beroperasi seperti biasa dan tidak ada pembatasan” terang Mulyadi.
Namun penutupan ini tidak berlaku bagi layanan transportasi laut antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Malut. Begitu juga dengan bandara udara. Penerbangan perintis antara kabupaten di Malut tetap berlangsung seperti biasa Satu-satunya pintu masuk orang ke Malut hanyalah melalui Bandara Udara Sultan Baabullah
Ternate. Namun wajib diikuti dengan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat.
Meski begitu, setiap orang yang tiba wajib dilakukan karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan oleh pemda selama 14 hari. “Pemerintah daetah wajib menyediakan tempat karantina di daerah masing-masing” tegasnya.
Dia menegaskan, jika apabila kedepan ada kapal angkutan penyeberangan mengangkut orang atau penumpang dari luar Malut, maka tidak akan diberikan Surat Ijin Sandar.
Instruksi gubernur ini pun ditunjukan kepada seluruh kepala daerah beserta DPRD se Malut, KSOP Kelas II Ahmad Yani Temate. KUPP Kepala BPTD Wilayah XXIV, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Sultan Babullah, Kepala UPBU Se-Malut, serta Operator
Angkutan Laut dan Penyeberangan (lfa/pur)