Maluku UtaraTidore Kepulauan

Polda Malut Tegaskan Perayaan Tahu Baru 2026 Tanpa Petasan

×

Polda Malut Tegaskan Perayaan Tahu Baru 2026 Tanpa Petasan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono

HARIANHALMAHERA.COM– kemeriahan perayaan tahun baru 2026 kali ini bakal tanpa letupan petasan, hal itu menyusul Kapolri, Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo, telah terbitkan instruksi larangan petasan di malam puncak pergantian tahun.

Polda Maluku Utara pun menegaskan bahwa larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun baru 2026 seluruh wilayah Malut akan ditinkdalanjuti seluruh jajaran Polres hingga polsek.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi gangguan keselamatan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan petasan dan kembang api.

Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono, melalui Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Malut, Kombes Pol. Yushfi Munif Nasution, menegaskan bahwa perayaan tahun baru 2026 dilakukan secara sederhana, aman dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026,”tandasnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (24/12).

Menurut Yushfi, penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, risiko kebakaran, serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan menciptakan situasi yang kondusif, khususnya bagi masyarakat yang sedang beristirahat maupun menjalankan ibadah pada malam pergantian tahun.

“Kami ingin memastikan malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan kondusif. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi imbauan ini,”ujarnya.

Untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut, Polda Malut akan menginstruksikan seluruh jajaran Polres serta menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak ada masyarakat yang merayakan malam Tahun Baru dengan menyalakan kembang api maupun petasan.

“Yang jelas, instruksi Kapolri kami tindaklanjuti. Kami tidak memberikan izin perayaan malam Tahun Baru dengan membakar kembang api maupun petasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan,”tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Polda Malut akan intensifkan patroli dan pengamanan di seluruh wilayah, termasuk di pusat-pusat keramaian, kawasan permukiman, serta jalur transportasi darat dan laut.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi keselamatan bersama,”tuturnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *