HARIANHALMAHERA.COM– gugatan praperadilan oleh RT, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan setapak menuju wisata gunung Dukono, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara terhadap Polda Malut, ternyata ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Dalam amar putusan hakim PN Tobelo dibacakan dalam sidang putusan yang digelar selasa (22/8) itu menyebutkan bahwa perkara nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN TOB gugatan praperadilan yang diajukan pemohon RT ditolak lantaran penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap sudah memenuhi syarat dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Dihadapan pemohon dan termohon, hakim ketua Azharul N. P. Paturusi, SH menyatakan bahwa menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon yang artinya Polda Maluku Utara memenangkan praperadilan.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol. Rusli Mangoda, SH mengatakan bahwa ditolaknya gugatan praperadilan tersebut tentu menunjukan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan perintah Undang-Undang yang berlaku.
“Penetapan tersangka oleh penyidik terhadap RT sudah jelas sesuai prosedur, buktinya hakim telah tolak gugatan praperadilan tersangka,”katanya.
Setelah ditolaknya praperadilan tersebut lanjutnya, penyidik akan lanjutkan penangannnya, dimana dalam waktu dekat akan diajukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut.
“Untuk pihak-pihak yang lain, kita menunggu pengembangan penyelidikan selanjutnya, untuk penahanan terhadap empat tersangka ini akan dipikirkan oleh penyidik setelah proses ini,”ujarnya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Ramli Antulah, SH menuturkan bahwa pihaknya menerima apa yang suda diputuskan oleh hakim, yaitu menolak perkara praperadilan pemohon, akan tetapi pihaknya akan melakukan langkah lain sebagai bentuk keadilan bagi klien mereka.
“Kita tetap menerima apa yang sudah di putuskan oleh hakim, namun saya dan beberapa teman-teman akan melakukan langkah-langkah lain,”tuturnya.(sal)