HARIANALAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di delapan kabupaten/kota akan segera mengumumkan daftar pemilih sementara (DP) Pilkada serentak ke publik yang akan berlangsung 14 September mendatang.
DPS yang diumumkan ini guna meminta masukan dan koreksi dari publik sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPS ini.
“Jika memang belum terdaftar maka dapat dilaporkan ke PPS agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih sebelum penetapan DPT tanggal 9 sampai dengan 15 Oktober,” pintanya kemarin
Dia menuturkan, DPS yang telah di plenokan ini oleh KPUD ini setelah dilakukan pemutakhiran dengan mengurangi jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) baik karena meninggal dunia, nama ganda dan pindah domisili.
“Maksud dari TMS tidak kenal ini yaitu, sudah ditanya RT/RW, tetangga depan belakang tetapi yang bersangkutan tidak dikenal di domisili tersebut, artinya TMS bukan penduduk setempat,” ucapnya.
Namun, dia belum tahu pasti angka pemilih TMS. Sebab masih menunggu uji publik pada 14 September nanti. “Kalau dalam uji publik, jika terbukti benar akan diubah data dan dimasukkan ke daftar pemilih sementara dan dibenarkan jika memang ada masukan, dengan memasukkan data autentik dengan menyertakan nama Pemilih, NIK, lokasi TPS. Dan KPU akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.
Dia menyampaikan, data TMS belum direkap secara keseluruhan, tetapi DPS dalam rekapitulasi form A.1.1.KWK sudah tidak bermasalah, sesuai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS yang dilaksanakan 7 hingga 8 September kemarin.(lfa/pur)