HARIANHALMAHERA.COM–Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI akhirya meberikan jawaban atas surat Dinas PUPR Malut terkait tangga eskalator masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat yang sampai saat ini menjadi utang Pemprov.
Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Juga mengatakan dalam suratanya itu, LKPP menyetujui permintaan Dinas PUPR untuk dilakukan perikatan atau pembuatan kontrak atas proyek yang ditangani PT Anugerah Lahan Baru AB) itu.
Namun, namun dengan catatan Pemprov harus menyurat ke BPKP untuk dilakukan audit. “Kita sudah dapat balasan surat dari LKPP dan LKPP menyetujui jika kita melakukan perikanan atau pembuatan kontrak dengan pihak perusahan, namun sebelum itu kita harus meminta BPKP melakukan audit pekerjaan tangga eskalator,”katanya
Untuk memindaklanjuti arahan LKPP ini, Pemprov lanjut Saifuddin akan berkoordinasi dengan BPKP untuk dilakukan audit. Menurutnya, jika proses audit sudah selesai, kemudian proyek tersebut tidak bermasalah maka langaung dilakukan perikatan kontrak.
“Kita tunggu hasil audit dari BPKP, jika hasilnya tidak ada masalah, maka kita langsung buatkan kontrak pekerjaan kemudian dilakukan pembayaran,”katanya.
Mantan Kepala BPBJ Setdaprov Malut ini mengaku, untuk pembayaran sendiri anggarannya sudah disiapkan di APBD Perubahan sebesar Rp 6 miliar lebih, jika proses administrasinya sudah tuntas dan tidak ada lagi masalah, maka langaung dilakukan pembayaran.
“Prinsipnya tidak ada lagi masalah, pihak rekanan juga sudah bersedia menunggu proses administrasi, jika semua proses sudah selesai, maka langaung dibayar,”Jelasnya. (lfa/pur)