HARIANHALMAHERA.COM– pelantikan dan sumpah jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Malut selama ini ternyata terindikasi bermasalah, hal itu terbukti setelah sebelumnya pembatalan surat keputusan (SK) Kepala DLH dan DKP Malut kini giliran gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, kembali membatalkan SK 157 pejabat yang dilantikan beberapa waktu lalu.
Pembatalan SK pelantikan ratusan pejabat Pemprov Malut itu berdasarkan SK Gubernur Malut nomor: 821.2/KEP/ADM/43/2023 tentang pembatalan surat keputusan Gubernur Maluku Utara tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam pejabat administrasi dilingkungan pemerintah Provinsi Malut. Dimana SK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, tertanggal 10 Juli 2023.
Dalam surat tersebut telah tercatat beberapa poin, diantaranya poin a, yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan dinas perlu dengan segera mengangkat dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Malut. Kemudian Poin b, bahwa pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan administrasi harus mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Malut.
Selanjutnya pada poin c, bahwa pengangkatan 157 orang PNS dalam jabatan administrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Malut, ternayata tidak sepenuhnya ditelaah dan dikaji secara matang dan mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi Malut. Selain itu dalam poin d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, maka dipandang perlu membatalkan Keputusan Gubernur Malut atas pengangkatan dan pemberhetian dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Malut yang ditetapkan dengan SK Gubernur Malut.
Dalam SK Gubernur Malut memutuskan dan menetapkan SK Gubernur Malut tentang pembatalan SK Gubernur Malut tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan administrasi Provinsi Malut beserta Lampirannya.
“Memerintahkan Tim Penilai Kinerja Provinsi Maluku Utara agar lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam Jabatan yang akan didudukinya sesuai kompetensi yang dimiliki,”demikan isi surat keputusan tersebut.
Terpisah Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, saat dikonfirmasi senin (10/7), menyampaikan terlalu banyak pejabat yang dilantik sehingga dirinya pun tidak mengetahui siapa yang dilantik.
“Terlalu banyak pelantikan jadi su tara tau sapa yang lantik begitu banyak,”ucapnya singkat.(lfa)