HARIANHALMAHERA.COM–Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Pulau Taliabu ternyata hingga kini belum juga diregister Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ini dikareakan, dokumen RPJMD tidak dilengkapi Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RT/RW.
Kabid Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut Wajihudin Fabanyo menuturkan, masalah ini sudah dikomuniasikan dengan Kadis DLH Pulau Taliabu untuk falidasi KLHS. “Satu kali saja komunikasi dengan pak kadis sudah berapa bulan tidak ada komunimasikasi,” katanya.
Ia khawatir ketika nanti melakukan KLHS terhadap RPJMD Pulau Taliabu namun yang sudah di RPJMD itu bisa berubah karena ada rekomendasi dari KLHS yang harusnya KLHS dulu sehingga RPJMD mengacu pada KLHS sehingga. ” Maka khawatirnya bisa berubah dengan ada arahan- arahan dari KLHS,” bebernya.
Wahjihudin merasa aneh, disaat belum ada KLHS, justeru Perda PRJMD sudah diparupurnakan. Padahal syarat-syarat mestinya ada juga dokumen kemudian ketentuan penyusunan harus Amdal maka, jika Amdal harus ada ketentuan Bab per bab. “Kemudian harus dilakukan konsultasi publik, kemudian harus ada SK tim ahli Pokjanya, itu prosedurnya,” tukasnya. (lfa/pur)