HARIANHALMAHERA.COM–Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mencatat sebagian besar sampah yang ada di Kabupaten/Kota di Malut berasal dari sampah rumah tangga, disamping pasar dan perniagaan.
“Setidaknya 4 TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)/TPST( Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan 40 unit Bank Sampah,” ungkap Kabid PPA II Kanwil DJPb Malut, Achmad Syaiful Mujab,, Kamis (22/12) kemarin.
Dia megatakan, tata kelola sampah di Malut, sebagai satu kesatuan yang penting dalam kehidupan, air dan sanitasi menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh semua pihak.
“Tanpa sanitasi yang baik, maka keadaan lingkungan akan menjadi kotor, kuantitas dan kualitas air akan menurun, Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan tata kelola sampah yang baik,” tutur Mujab.
Berdasarkan data BPS, proporsi rumah tangga yang memiliki sanitasi layak di Malut pada tahun 2022 masih berada di angka 79,39 atau berada di bawah angka nasional sebesar 80,92.
Meskipun jika dilihat dari trend, sanitasi layak di Malut terus mengalami perbaikan. Lebih lanjut, sanitasi di daerah perkotaan maluku utara telah lebih tinggi jika dibandingkan dengan persentase nasional, akan tetapi di daerah pedesaan masih belum.
Adapun kendala yang dihadapi pemerintah dalam pengelolaan sampah menurut Mujab, adalah belum memadainya armada pengangkut sampah dan tingkat kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya yang masih rendah.
“Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya dalam mengatasi permasalahan tersebut melalui program Pamsimas (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat),”ujarnya.
Dengan adanya perbaikan sanitasi dan pengelolaan sampah di Malut , sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan UHH (Usia Harapan Hidup) di Maluku Utara yang terus mengalami tren peningkatan.
Adapun terkait dengan kelayakan dan tata kelola sampah lanjut Mujab, diharapkan Pemda dapat menambah armada sampah dan menempatkan lebih banyak tempat sampah di tempat umum serta TPA guna memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 18 /2008.(par/pur)