HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Maluku Utara (Malut) saat ini masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang penjatuhan sanksi kepada Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus.
Sebab, Pemprov sendiri sebelumnya sudah melayangkan surat kepada Kemendagri terkait jawaban Bupati Fifian yang berjanji akan menganulir SK pelantikan 56 pejabat setelah ada keputusan rapat bersama BKN, Kemendagri dan KASN. “Kita menunggu yang dari Kemendagri sanksi apa yang dilakukan,” terang Sekprov Malut Samsuddin A Kadir Senin (15/11).
Dia mengaku, jika sudah ada keputusan, Mendagri tentu akan mendelegasikan pemberian sanksi tersebut lewat Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku pejabat pemerintah pusat di daerah.
Karena belum ada keputusan, Samsuddin pun belum bisa memastikan apakah sanksi yang akan dijatuhi berupa Penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Sula atau sanksi lain. “Sampai saat ini belum dijatuhkan sanksi dari Kemendagri. Jadi kita tunggu saja,” katanya.(lfa/pur).