HARIANHALMAHERA.COM–Setelah 21 tahun memisahkan diri dari Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akhirnya resmi sebagai pemilik asset Pemprv Maluku yang ada wilayah Malut.
Ini seiring dengan dilakukanya penyerahan asset antara kedua Pemprov yang diterima langsung Sekprov Malut Samsuddin A Kadir di Ambon.
Kepala BPKAD Bambang Hermawan menjelaskan sesuai amanat UU, sedianya penyerahan asset sudah harus dilakukan paling lambat setahun pasca pemekaran. Namun, diakui belum semua asset diserahkan,
Yang sang sudah klir diserahkan baru enam bidang tanah dan bangunan yakni tiga kantor Samsat terdiri dari kantor Samsat Halut, Tidore dan Samsat di Kepulauan Sula.
Kemudian tanah dan bangunan kantor pelabuhan perikanan di pelabuhan Gita, Pelabuhan Tobelo Halut dan Pelabuhan di Obi, Halmahera Selatan (Halsel). “Itu yang sudah klir sedangkan yang lainnya dibutuhkan penyelesaian lebih lanjut” ucapnya.
Menurutnya, yang masih proses lanjut misalnya tanah sektor kehutanan , perkebunan ,PTPN. “Itu yang lebih banyak.
Oleh karena itu, Pemprov akan menginfetarisasi lebih lanjut agar keseluruhan dari aset yang diserahkan itu seluruhnya. “Itu kita kerja sama dengan Kejati sehingga dari Kejati ditetapkan sebagai pendamping dan pengacara Pemprov untuk menelusuri dan menetapkan,” katanya seraya mengaku proses infentalisir belum dilakukan.
Bambang menyebutkan untuk aset tanah yang akan ditelusuri itu jumlahnya masih banyak dan terebar di Ternate, Halut, Mortai yang luasanya mencapai ratusan ribu hektar. Proses penelusuran asset tak bergerak ini nantinya melibatkan Kanwil BPN dan dibantu dari BPN Maluku . “Setelah penyerahan besok (hari ini red) baru dibentuk tim penyelesaiannya,” tukasnya.(lfa).