HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Malut meminta dinas terkait di Pemprov segera berkordinasi dengan Pemkot Tidore Kepualauan (Tikep) untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan jalan 40.
Termasuk ruko milik warga yang dibangun disamping rumah dinas Ketua DPRD Provinsi. Dewan menilai, keberadaan bangunan ruko itu telah menyalahi aturan tata ruang provinsi. “Itu kawasan pemerintahan siaipun warga tidak boleh membangun disitu,” ujar Wakil ketua Deprov Sahril Taher, Rabu (9/2).
Walaupun begitu, pembongkaran tersebut tentu harus diikuti dengan ganti rugi kepada warga pemilik bangunan. Pun untuk ganti rugi perlu ditelusuri di Pemkot Tikep apakah bangunan tersebut memiliki IMB atau tidak.
Politikus Gerindra ini mengaku, sebelumnya sudah ada teguran dari Pemprov kepada warga untuk tidak membangun di areal tersebut. “Sudah ditegur juga oleh Wakil gubernur tapi tidak diindahkan dan kenyataannya warga memang bandel,” katanya.
Dia meminta OPD terkait dalam hal ini Disperkim mestinya tegas dengan pembangunan di kawasan pemerintahan ini, apalagi masalah ini sudah berulang kali disampaikan di paripurna. Karena kehadiran bangunan warga ini melanggar dan mengganggu Tata ruang pusat pemerintahan di Sofifi
“Dinas terkait juga harus melihat di kawasan membangun sampai ke badan jalan itu tidak boleh apalagi ini daerah baru yang mau dibangun, masa tidak teratur,” ungkapnya.(lfa/pur)