HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tidak menyangka jika hingga kini banyak tunggakan yang belum dibayarkan Pemprov Malut. Baik itu tunggakan atas hak-hak pegawai dan honorer maupun pihak rekanan yang sudah menyelesaikan kegiatan hingga 100 persen.
Karenanya, orang nomor satu di Malut itu memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan OPD yang memiliki tunggakan, segera melakukan pelunasan sebelum lebaran.
Dia menegaskan semua kewajiban Pemprov yang belum dilaksanakan hingga membuat masyarakat susah, harus diselesaikan. “Karena ini mau Hari Raya maka harus diselesaikan. Pokoknya sebelum hari raya honor guru dan semua orang-orang susah harus diselesaikan.” tegas AGK.
AGK mengaku perhatin mengetahui masih ada tunggakan honor bagi guru honorer, upah petugas cleaning service (CS). Apalagi, bagi ke pihak ketiga. Sebab, belum diayarkannya tunggakan tersebut membuat mereka tidak bisa membayar material milik masyarakat.
Soal tunggakan upah guru honorer selama dua bulan tahun 2020, pihak inspekorat Malut sendiri hingga kini belum memberikan pandangan atau rekomendasi apakah bisa dibayar atau tidaknya.
Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali mengaku pihaknya masih meminta perpanjang waktu karena masih ferivikasi data. “Sebab ada beberapa item yang harus diferivikasi bukan hanya orangnya saja, kalau cuman orang saja hari ini kasih kamari hari ini ferivikasi selesai,” ujarnya sembari mengatakan rekomendasi diberikan hanya tunggakan tahun 2020, tidak lagi 2021 .
Karena ferivikasi juga terkait gaji guru honor yang setelah dilakukan evaluasi dan jumlah guru honor berkurang ada pula yang gaji guru honor masuk ke renening guru yang lain bukan melalui guru yang bersangkutan, maka waktu yang dibutuhkan tidak boleh lima hari.
Sebab, ferivikasi yang dilakukan inspektorat bukan review tetapi investigasi. “Itu kan banyak hal yang diferivikasi termasuk jumlah honorer. Pokoknya semua,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Sebelumnya Dinas Pendidikan dan kebudyaan (Dikbud) Malut telah mengajukan permintaan pembayaran gaji guru honor selama lima bulan masing-masing gaji tiga bulan tahun ini dan dua bulan gaji tahun 2020 ke BPKAD.
Namun, untuk tunggakan dua bulan honor di tahun 2020 oleh BPKAD belum bisa dibayar sebelum mendapat rekomendasi inspektorat dengan alasan tidak menjadi masalah dikemudian hari.(lfa/pur)