HARIANHALMAHERA.COM–Kendati telah ditetapkan bahwa sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hanya disepatan sebagai alat bantu penghitungan, rekapitulasi, serta bahan publikasi, bukan sebagai alat untuk perhitungan resmi, namun begitu Sirekap tetap dipakai di Pilkada 2020 termasuk di TPS-TPS yang tidak didukung jaringan internet.
Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar, disela-sela simulasi rekapitulasi perhitungan suara yang dipusatkan di arena Waterboom Sabtu (21/11) mengakui, KPU sendiri sudah mendata TPS-TPS di beberapa kabupatenyang yang tidak ada jaringan ke dalam tiga kategori yakni jaringat kuat, jaringan lemah dan tidak ada jaringan sama sekali.
BACA JUGA : Bawaslu Rekom SIREKAP Tak Digunakan
Untuk wilayah-wilayah yang masuk kategori jaringan kuat internet, tetap menggunakan sirekap sevara online, sedangkan TPS yang masuk jaringan internet lemah dan tidak ada sama sekali menggunakan secara offline. “Jadi sirekap ini ada dua, Sirekap online dan offline,” terangnya
Karena itu, sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara, petugas KPPS yang nanti dilantik sudah harus mengunduh aplikasi Sirekap. “Kalau dalam proses pengunduhan, kalau tidak ada jaringan, dia harus bergser ke wilayah yang ada jaringan,” terangnya.
Aplikasi Sirekap ini lanjut Reni hanya bisa dipegang oleh ketua KPPS atau IT yang ditunjuk dan terdaftar langsung ke KPU RI. “Aplikasi ini betul betul didaftarkan dan betul mengunduh form KWK. Selain itu, SDM penyelenggara tingkat bawa sangat terbatas dan kalau semua mereka harus punya smart handphone,” cetusnya.
Jikalaupun nantinya data yang diinput ke Sirekap terjadi kesalahan, masih tetap bisa dikoreksi.
Penggunaan sirekap seperti itu salah satu tujuannya mencegah terjadinya manipulasi ditingkat bawah sekaligus mempersingkat waktu. “Sehingga tidak memberatkan petugas ditingkat bawah, justeru malah meringankan petugas kami,” pungkasnya.
Nemun, penggunaan Sirekap ini lanjut dia masih menunggu dasar hukumnya berupa ditetapkannya rancangan perubahan PKPU Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2018 tentang pungutan dan perhitungan suara.(lfa/pur)