HalutHukumMaluku Utara

Soal Kasus Oknum Polisi vs Ibu Bhayangkari, Kapolda Malut Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

×

Soal Kasus Oknum Polisi vs Ibu Bhayangkari, Kapolda Malut Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono

HARIANHALMAHERA.COM– kasus saling lapor kekerasan oleh oknum anggota Polres Halut dengan ibu Bhanyangkari yang merupakan istrinya ikut menyita perhatian Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. Jendral dua bintang pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan secara profesional.

Sebelumnya Birigpol Ronal oknum anggota Polres Halut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Namun, dalam perjalan kasus, Bripol Ronal kembali laporkan istrinya dengan kasus serupa hingga akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halut.

Kapolda Malut mengatakan bahwa dalam penanganan perkara tersebut dipastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan profesional, sehingga tidak ada kriminalisasi.

“Bersangkutan diproses secara hukum, dan tidak ada kriminalisasi, prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur dan profesional,”katanya pada awak media, Senin 7 Juli 2025.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, meski mereka berstatus sebagai tersangka, namun Wulandari belum dilakukan penahanan, karena pertimbangan kemanusiaan.

“Sementara itu, Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo,”ucapnya.

Sekedar informasi bahwa kasus ini bermula dari laporan Wulandari ke Polres Halmahera Utara pada 20 September 2024 yang dapat dibuktikan dengan laporan nomor: LP/269/IX/2024/Reskrim sebagai Brigpol Ronal atas dugaan KDRT.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan dua kali mediasi, yakni secara pribadi pada Oktober 2024 di Weda, dan difasilitasi Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024, namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, Brigpol Ronal juga melaporkan balik istrinya ke SPKT Polres Halut dengan nomor LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas dugaan KDRT kemudian hasil gelar perkara menyimpulkan Wulandari juga layak ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Wulandari pada 11 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Tobelo atas penetapan tersangka ditolak oleh majelis hakim, sehingga dengan demikian, proses penyidikan terhadap dirinya kembali dilanjutkan.

Brigpol Ronal, selain proses hukum pidana, dia juga menjalani sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada 9 November 2024 berdasarkan laporan Propam Polres Halut.

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela, permintaan maaf kepada institusi Polri, dan pembinaan rohani selama satu bulan.

Sanksi administratif terhadap Brigpol Ronal meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dua periode, penundaan gaji berkala empat periode, penundaan pendidikan satu periode, mutasi demosi antarwilayah selama lima tahun, serta penempatan ditempat khusus selama 21 hari.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *