HARIANHALMAHERA.COM–Peredaran rokok illegal di Maluku Utara (Malut) ternyata cukup massif. Ini dapat dilihat dari jumlah rokok illegal yang berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ternata di Maluku Utara.
Hingga pada bulan ini saja, tercatat sudah sebanyak 19.080 batang rokok illegal di Malut yang disita bea cukai Ternate.
Kepala Seksi (kasie) Pendidikan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Jims Oktovianus menyebutkan, sebagian besar rokok illegal yang disita ini terbanyak ditemukan di Kepulauan Taliabu, Sula dan di Pulau Obi Halmahera Selatan. “Untuk wilayah Kota Ternate sementara masih minim penindakan,” katanya Selasa (5/10)
Menurutnya, rokok ilegal yang disita adalah yang tidak ada pita cukainya. Nah, yang terjadi warga sulit untuk mengkalfifikasikan penggunaan pita cukai palsu atau yang bukan peruntukannya. “Tapi dari semuanya itu samangatnya adalah bagaimana kita mendukung ini kita memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah kita,” katanya
Dia mengaku, tantangan yang dihadapi pihak bea Cukai dalam penindakan rokok illegak ini yakni kondisi gegrafis Maluku Utara. “Jadi memang tantangan dari wilayah Maluku Utara ini secara geografis daerah kepulauan yang itu menjadi tantangan tersendiri,” katanya.
Karenanya, untuk mengantisipasi peredaran rokok illegal, diperlukan kordinasi dan sinergi dengan instansi dan masyarakat dalam rangka mendapatkan rokok ilegal.
“Memang pengawasan kita bukan hanya rokok, tetapi terkait dengan rokok ilegal kita berkordinasi dengan KPLP ,KSOP,dari kepolisian,itu dilakukan di lapangan sehingga memang betul- betul mencoba bersinergi untuk dapat patroli bersama apabila ada informasi masyarakat dapat menginformasikan juga beredar rokok ilegal agar masyarakat bisa stop,” tukasnya.(lfa/pur)