HARIANHALMAHERA.COM– Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Pulau Morotai disebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku Utara tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan kasus PPPA di tahun 2023 dari Kementerian PPPA. Hal itu menyusul minimnya laporan yang disampaikan.
Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhadar mengatakan, alokasi dana dari pemerintah pusat berupa DAK dari Kementerian PPPA di tahun 2023 ini ada peningkatan, dimana dari 10 Kabupaten/Kota di Malut tercatat 8 daerah yang mendapatkan DAK tersebut dari sebelumnya hanya 3 Kabupaten/Kota.
“Sayangnya, tahun 2023 hanya Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Taliabu yang tidak mendapatkan DAK dari Kementerian PPPA,”katanya, selasa (24/1)
Menurut Musrifah, kedua daerah tersebut tidak dapat DAK PPPA, karena tidak menyampaikan laporan secara intensif sementara DPPPA memiliki Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang langsung konek dengan pusat.
“Disitu mereka lihat kami menyampaikan laporan secara berkala, karena itu salah satu persyaratan mendapatkan dana DAK,”jelasnya
Tidak melaporkan secara berkala lanjutnya, tentu menjadi penilaian dari kementrian dan beranggapan bahwa Kabupaten/Kota tersebut bisa dianggap tidak memiliki kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPPA Malut pun menambahkan bahwa untuk DAK 2023 totalnya sebesar Rp 4 miliar lebih (Rp 4,458,400,000) yang terdiri dari; Kabupaten Halmahera Tengah Rp 598,000,000, Kota Ternate Rp 598,000,000, Kabupaten Halmahera Barat Rp 598,000,000, Kabupaten Halmahera Timur Rp 438,800,000, Kabupaten Halmahera Selatan Rp 375,000,000, Kabupaten Halmahera Utara Rp 438,800,000, Kabupaten Kepulauan Sula Rp 598,000,000, Kota Tidore Kepulauan Rp 438,800,000 dan Provinsi Malut Rp 375,000,000.(Ifa)