HARIANHALMAHERA.COM–Penangkapan IS alias Kancil, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Ternate belum lama ini, membuka tabir mengapa para napi selama ini dengan leluasa mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari balik tembok penjara.
Meski berada dibalik heruju besi, tidak membuat Kancil berhenti menjalankan profesi lamanya sebagai pengedar narkoba. Berbekal sebuah telepon gengang, pria asal Jawa ini dengan mudah memesan dan menjual sabu lewat kaki tangannya.
Padahal, penggunaan ponsel di dalam lapas dilarang keras. “Sesuai ketentuan internal larangan membawa HP masuk kedalam sel bukan hanya napi tapi juga petugas,” terang Kepala Lapas Kelas II A Maman Hermawan.
Pasca penangkapan Kancil itu, pihak Lapas pun langsung menggelar razia. Hasil razia yang dilakukan Kamis (11/3) pekan kemarin itu pun ditemukan sebanyak 10 napi yang sukarela menyerahkan ponselnya ke peutgas. Dimana, tujuh diantaranya adalah napi kasus narkoba.
Maman mengakui temuan ponsel di sel napi ini tak lepas dari kekalaian dan indisipliner petugas lapas. Olehnya, tercatat ada delapan petugas lapas yang baka diberi sanksi baik sanksi ringan, sedang dan berat, bergantung bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. “Apabila ada keterlibatan petugas tetap ada tindakan yang akan diambil,” tegasnya.
Untuk memastikan ketidakterlibatan petugas dengan hal-hal yang tidak di inginkan apalagi memfasilitasi, pihak Lapas telah berkordinasi dengan Kepolisian untuk mendeteksi dan memonitoring. “Jangan sampai ada petugas yang mencoba bermain-main,” tegasnya.(tr4/pur)