HARIANHALMAHERA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usaman Sidik. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2023 tentang unjukrasa pada 22 September 2022 lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA selaku kordinator aksi, YG dan ZI. Ketiganya merupakan massa aksi terhadap Bupati Halsel yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Malut RI. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar (adanya penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik Bupati Halsel), tentunya kasus itu dikembangkan setelah adanya laporan sehingga dilalui proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara tanggal pada 2 Februari 2023 kemarin, hasil gelar penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang itu tersangka,”katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (15/2)
Kasus pencemaran nama baik Bupati Halsel tersebut berawal pada tanggal 22 September dan 3 Oktober 2022 lalu, dimana Front Pemuda dan Mahasiswa Malut RI dibawa koordinator AA dkk telah melakukan aksi secara lisan maupun tulisan melalui selebaran dengan mengatakan bahwa saudara Bupati Halsel, Usman Sidik menggunakan Ijazah palsu SMA Muhammadiyah tahun 1992 dan tetapkan Usman Sidik tersangka.
Dengan dasar itu ketiganya lalu dianggap mencemarkan baik Bupati Halsel, Usman Sidik, sehingga melalui tim hukumnya membuat laporan resmi ke Polda Malut.(par)