Maluku UtaraPemprov

Ucapan Wagup Malut Meleset, Buktinya AGK ‘Tendang’ Idrus Assagaf

×

Ucapan Wagup Malut Meleset, Buktinya AGK ‘Tendang’ Idrus Assagaf

Sebarkan artikel ini
Gubernur Malut saat melantik kepala BKD Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, jumat (24/3) telah melantik Miftah Baay sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah Provinsi Malut yang sebelumnya dijabat oleh Idrus Assagaf. Sementara Idrus sendiri digeser ke jabatan kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Malut.

Namun dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipusatkan Aula lantai IV kantor gubernur Malut yang dipimpin langsung oleh gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, itu ternyata tidak dihadiri Idrus Assagaf.

Disisi lain pelantikan kedua pejabat tersebut tergambar jawaban dari gubernur berakronim AGK (KH. Abdul Gani Kasuba) atas ucapan wakil gubernur (Wagub) M. Al Yasin Ali yang sebelumnya pernah menyatakan bahwa rolling pejabat termasuk pengisian enam jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diatur skemanya oleh gubernur bersama kepala BKD Malut, Idrus Assagaf, ternyata meleset. Sebab, pelantikan terhadap kedua pejabat teras tersebut dikabarkan berlangsung mendadak sebelum rencana pelantikan pengisian 6 pimpinan OPD.

Terpisah Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Malut, Rahwan K. Suamba membernarkan adanya pelantikan kedua pejabat Pemprov Malut tersebut.

“Iya hanya satu orang saja (Miftah Baay,red) yang dilantikan tadi,”katanya singkat.

Sementara itu informasi yang diterima dari internal Pemprov Malut bahwa setelah pelantikan kedua pejabat tersebut, gubernur Malut akan agendakan pelantikan pengisian enam jabatan OPD dalam waktu dekat. Keenam OPD tersebut masing-masing Dinas ESDM, Dinas Nakertrans, Biro Administrasi Pembangunan (Atbang), Disperindag, Dinas Parawisata, Biro Pengadaan Barang dan Jasa termasuk Direktur BLUD RSUD Chasan Boesoirie.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *