HARIANHALMAHERA.COM–Meringkuk di sel lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Ternate, rupanya tidak membuat narapidana khususnya kasus narkoba berhenti berbisnis barang haran tersebut.
Sebaliknya, para warga binaan ini dengan leluasa mengendalikan perdaran narkoba dari balik jeruci besi. Buktinya, belum sepekan pasca terbongkaranya binsis narkoba yang dikenalikan napi lapas berinisial AK alias Akbar oleh Direktorat Narkoba Polda Malut, kali ini bisnis serupa diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate.
Sayangnya, dalam pengungkapkan kali ini, Polres Ternate belum mau membeberkan identitas napi Lapas yang mendalangi pedaran narkoba jenis ganja kering ini. “Kita belum bisa sebutkan inisialnya karena masih dalam pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi Syahban dalam pres rilis Sabtu (4/7) pekan kemarin,
Meski begitu, praktik peredaran narkoba oleh napi lapas kali ini tidak jauh berbeda dengan yang diungkap Dit Resnarkoba Polda beberapa waktu lalu. Dimana, si napi memanfaatkan eks rekan satu selnya yang baru saja bebas (residivis).
Dia adalah MH alias Ade yang baru saja menghirup udara bebas Januari kemarin. Ade bukan satu-satunya kaki tangan yang terafilisasi dengan napi lapas. Ada juga RB alias Tandi.
Dari kedua kaki tangan ini, polisi lebih dulu menangkap Ade. residivis kasus narkoba yang kesehariannya sebagai tukang ojek itu diringkus usai mengambil paket kiriman berisi ganja kering seberat 1,5 kilogram di Kantor Pos Cabang Bastiong, Ternate, pada 29 Juni lalu .
Paket berisi barang haram itu diketahui dikirim dari Syiah Kuala, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD). “Tim melihat pelaku keluar dari kantor pos sambil membawa keluar kotak besar berwarna hitam,” kata Kapolres AKBP Aditya Laksimada yang hadir dalam press rilis di ruangan TMCC Polres Ternate.
Tanpa tunggu lama, sekitar pukul 18. 40 WIT polisi langsung bertindak cepat melakukan menyergapan kepada pelaku beserta barang bukti berupa dua kardus berukuran besar berisi ganja seberat 1,5 Kg, satu lembar resi pengiriman dan satu buah Handpone
Dari hasil pengembangan dilapangan, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada lagi pengiriman paket serupa di TKP dan dari pengiriman yang sama pada esok harinya yakni 30 Juni.
Yang mengambil paket kali ini adalah tersangka Tandi. Namun, saat penangkapan Tandi mencoba melarikan diri dengan membuang paket yang dijemput. Beruntung, tak butuh waktu lama Tandi pun berhasil ditangkap.
Di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu kotak coklat berukuran besar yang berisi ganja dengan berat 1,2 kg, satu lembar resi pengiriman dan satu buah Handpone.
Kepada petugas, Tandi juga mengaku bahwa barang haram tersebut milik salah seorang napi di Lapas II A Ternate “Setelah diamankan satu paket berwarna coklat berukuran besar itu adalah milik seorang napi dari lembaga pemasyarakatan” kata Kapoles.
Kapolres menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak kanwil Kemenkumham Malut dan Lapas Ternate untuk memeriksa napi yang masih dirahasiakan identitasnya ini. “Tetapi pimpinannya sementara keluar daerah jadi kita menunggu informasi balik untuk menjemput oknum napi untuk diperiksa,” tukasnya.
Mantan Kapolres Halbar ini menemabgkan, akibat perbuatannya, Ade dan Tandi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 127 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tr6/pur)