HARIANHALMAHERA.COM–Laporan bahwa 13 izin usaha pertambangan (IUP) merupakan izin lama yang pernah diterbitkan Pemkab Haltim dan Halteng sewaktu kewenangan tersebut ada di Bupati, sejauh ini belum terbukti.
di Pemkab Haltim misalnya, hasil penelusuran komisi III DPRD Malut ke sana, menyebutkan dari 13 IUP yang kini telah dibatalkan Kementrian ESDM itu, tidak ada satupun perusahaan yang izinnya diterbitkan Pemkab Haltim kala itu.
Ketua Komisi III Dewan Provinsi (Deprov) Zulkifli Hi Umar mengatakan tim komisi III sodah menhkonfirmasikan langsung dengan Bupati dan Sekda. “Ketemu sama bupati dan Sekda untuk 13 IUP dong tidak ada data,” katanya.
Sementara untuk Halteng, Politikus PKS ini mengaku masih menunggu laporan dari anggota yang ditugaskan ke sana. “Karena ada dua tim yang kita kirim. Besok (Hari ini red) rapat untuk rangkumkan,” katanya.
Temuan ini justeru bertolak belakang dengan pernyataan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir. Dia mengaku 13 IUP itu sudah diterbitkan sejak 2010 dan ditandatangani masing masing Bupati.
Namun, pada saat kewenagan penerbitan IUP dilimpahkan ke Provinsi, 13 perusahan tersebut tidak menyerahkan dokumennya ke Dinas ESDM, dan baru di serahkan setelah kewenagan penerbitan IUP berada di Pusat.
“Ketika dokumen 13 IUP itu disampaikan ke Dinas ESDM dinas ESDM kemudian melakukan evaluasi dokuemen 13 IUP dan disampaikan kepada Kementrian ESDM. Jadi bukan pak gubernur tandatangan penerbitan IUP, tapi hanya memberi pengantar bahwa ada 13 perusahan pemegang IUP,”tegasnya.
Samsuddin menjelaskan, tumpah tindih izin tambang, merupakan hal yang biasa, sehingga nanti ada mekanisme untuk dilakukan penyelesaian. “Ada juga rekomendasi kementrian ESDM untuk mengecek kewajiban 13 perusahan pemegang IUP. Pengecekan sudah dilakukan dan 13 perusahan sudah menyelesaikan kewajibanya dan telah disampaikan ke pusat,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menyatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur untuk menghidupkan lagi 13 IUP ke Kementerian ESDM sudah sesuai prosedur, dan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya setiap rekomendasi yang kita keluarkan sudah kita kaji dari segala sudut pandang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, Jumat (11/2) sebagaimana dikutip dari antara.
Untuk mengeluarkan rekomendasi, Kejati juga telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pandangan hukum atau Legal Opinion (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.
Sehingga, Kejati telah menerbitkan LO pada November 2021 yang diajukan Pemprov Malut sebagai dasar rekomendasi untuk PT Harum Cendana Abadi, salah satu pemegang IUP yang sempat disebut palsu.
LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemprov itu sudah memenuhi kajian hukum dari berbagai aspek dan saat penyusunannya juga menghadirkan berbagai pihak yang terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) dan instansi lainnya. “Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur,” katanya.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen tersebut, proses LO yang dilakukan kejaksaan diantaranya analisis yuridis termasuk penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, wawancara, mendengarkan pemaparan, dan alasan-alasan yang diajukan oleh Dinas ESDM Malut dan mencocokkan dekomen yang disajikan dengan ketentuan perundang-undangan.
IUP eksplorasi PT Harum Cendana Abadi telah dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas ESDM Malut dengan hasil tidak terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan.
Kendala yang ditemukan adalah bukan akibat permasalahan hukum tetapi terkait dengan pengadministrasian yang di luar kemampuan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan di Malut.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daeng Barang menjelaskan, sebelum surat penyampaian 13 SK IUP Operasi Produksi dan LO kepada Kementerian ESDM pada November 2021, pihaknya sudah melakukan rapat bersama yang juga dihadiri Kepala DPMPTSP Malut.
“Setiap permohonan yang diajukan selalu melihat aspek dari dokumennya, kemudian diperiksa legal standingnya, baru dikirim ke Kementerian ESDM di Jakarta,” katanya.
Sehingga, terhadap 13 IUP yang diajukan, dia menilainya semua aspek dokumen termasuk legal standing semuanya lengkap dan kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. (lfa/ant/pur)