HARIANHALMAHERA.COM– Utang pemerintah provinsi Maluku Utara di masa pemerintahan AGK-Ya (KH. Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali) berpeluang diwariskan pada gubernur dan wakil gubernur baru. Betapa tidak, masa jabatan AGK-Ya yang akan berakhir pada Desember 2023 nanti ternyata keduanya baru melakukan pembayaran utang pemprov sebesar Rp 368 juta per Desember 2022 dari total utang senilai Rp 900.
Dari pembayaran utang Rp 368 miliar oleh Pemprov Malut ke pihak ketiga ini maka masih tersisa beban sebesar Rp 532 miliar yang harus dilunasi, dimana besar kemungkinan diwariskan ke pemerintahan transisi, mengingat masa pemerintahan AGK-Ya sendiri tinggal 5 bulan saja.
Jumlah utang pemprov Malut tersebut terungkap setelah adanya rapat gabungan komisi II dan III DPRD Malut bersama Sekprov Malut dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tentang utang proyek multiyear, yang berlangsung di Grand Majang Hotel, Jumat (28/7) malam.
Soal utang Pemprov tersebut, Ketua Komisi II DPRD Malut, Ishak Naser, pun angkat bicara soal langkah Pemprov melakukan pemangkasan program fisi akibat dampak utang. Bagi dia, keputusan yang diambil itu tidak serta merta, karena ada mekanismenya yang harus ditempuh.
“Pemangkasan anggaran di pemerintahan ada mekanismenya, artinya soal pencoretan program kerja pada Organinsi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara itu ada tata caranya. Kalau mau coret silahkan saja, sejauh memenuhi mekanisme,”katanya.(Ifa)