Maluku Utara

Wagub Malut Warning Perusahan Tambang Soal Pengelolaan Limbah

×

Wagub Malut Warning Perusahan Tambang Soal Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini
Wagub Malut, M. Al Yasin Ali

HARIANHALMAHERA.COM– Wakil Gubernur (Wagub) Malut, M. Al Yasin Ali, menyampaikan peringatan tegas (warning) terhadap sejumlah pelaku usaha pertambangan di Maluku Utara yang tidak menjaga lingkungan dari dampak aktivitas produksi terutama pengelolaan limbah beracun (B3) yang buruk.

Orang nomor dua Pemprov Malut ini pun tak segan-segan menyatakan bahwa perusahan yang masih nakal dalam system limbah harus diberi sanksi tegas sehingga tidak berdampak lebih buruk pada lingkungan dan masyarakat di lingkar tambang. Hal itu disampaikan Wagub Malut saat membuka kegiatan pengawasan tidak langsung terhadap Laporan Rencana Pengelolahan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Tahun 2022 yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut, selasa (7/3).

“Kegiatan ini nanti dibicarakan masalah limbah yang dibuang kiri-kanan dan ini harus diperhatikan jangan sampai berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat disekitar tambang,”katanya.

Mantan Bupati Halteng ini pun menuturkan bahwa Pemprov Malut akan terus berkomitmen dalam upaya perbaikan lingkungan hidup dengan meningkatkan pengawasan ketaatan lingkungan hidup sehingga memberi dampak terhadap peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup yang merupakan salah satu indicator kinerja yang harus dicapai.

“Kami perlu ingatkan kepada saudara-saudara bahwa ketidaktaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan, bisa ditindaklanjuti melalui sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 500 s/d 526 PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH,”tandasnya.

“Kita ketahui bersama bahwa perkembangan investasi di Maluku Utara memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi di lain sisi berpotensi memberi dampak pada perubahan-perubahan lingkungan,”sambungnya.

Menurutnya, dampak lingkungan tersebut dapat diminimalisasi jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat berjalan secara efektif.

Wagub Malut menambahkan bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Malut melalui DLH aktif dalam pengawasan tidak langsung yang dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan.

“Melihat realita saat ini, dimana banyaknya usaha/kegiatan yang memberi dampak perubahan lingkungan di Provinsi Maluku Utara belum sebanding dengan dukungan anggaran dan kapasitas sumber daya aparatur pengawas lingkungan hidup, maka pengawasan tidak langsung dinilai lebih efisien untuk mengakomodir tuntutan ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan dalam kewajibannya terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan,”teranggnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *