HARIANHALMAHERA.COM==Penetapan WZM alias Wahda, oknum anggota DPRD Malut sebagai tersangka atas kasus penabrakan terhadap anggota Polantas, tinggal menunggu waktu. Ini seiring penyidik Polda Malut telah menaikan kasus yang terjadi pada 8 Mei di ruas jalan Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah ini, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, peningkatan status kasus pada 9 Juni lalu ini dilakukan setelah penyidik melakukan lakukan gelar perkara.
“Selanjutnya penyidik akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penyidikan untuk mengetahui siapa yang akan dijadikan tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Penyidik menerapkan pasal brlapis yakni pasal 212 dan pasal 335 ayat 1 KUHP serta pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa hp merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu,”terangnya.
Berdasarkan kronologis kejadian, persitiwa ini bermula saat Brigadir Polisi (Brigpol) Abdul Muis Suroto sedang bertugas mengurai kemacetan di pertigaan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan patung tugu berdarah, dia melihat mobil Toyota Minibus abu-abu metalik dengan nomor registrasi DB 1314 MM tengah berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan jalan KH Dewantoro.
Akibantnya kendaraan lain terhambat. Abdul lalu mendatangi mobil yang dimejudikan Wahda dan meminta Wahda memindahkan mobilnya. Namun, Wahda hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.
“Bahkan saat itu, masih terjadi kemacetan di area sana. Polisi itu kembali meminta supir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian wakil ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota Polantas itu,”paparnya.
Sementara itu Wahda melalui kuasa hukumnya, Muhammad Conoros justeru bakal melaporkan balik Abdul Muis Suroto baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik,
Konoras menegaskan, laporan terhadap anggota Satlantas Polres Ternate ini karena yang bersangkiutan merekam video pada peristiwa tersebut. Menurutnya, dalam aturan, pengambilan video seseorang harus ada izin.
Konoras menduga, tindakan yang dilakukan Abdul ini terdapat unsur kesengajaan.
“Sementara kita kaji unsur video dari satu anggota polantas yang memvideokan masalah ini maksudnya apa dia video. Dan secepat kami akan melaporkan secara pidana dan ke Propam Mabes Polri,” tegas Konoroas.
Dia juga menilai penyidik Ditreskrimum Polda Malut keliru dalam penetapan pasal dalam kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat kliennya. “Itu (kekeliruan) bisa kita buktikan,”tegasnya
Dalam kasus ini Polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan Wahda sebagai tersangka. Hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggan maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus ini Polisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.
“Dalam penetapan pasal ini apakah perbuatan klien kami ini masuk pada konteks pasal kejahatan, kelalaian maupun pelanggaran. Nah ini secara pandangan hukum seharusnya WZI masuk dalam pasal 311 bukan pasal 212 dan pasal 355,”ucapnya.
Secara konteks hukum dia menilai penyidik keliru dalam penetapan klienya,dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311 untuk itu melihat itu keliru.
“Karena spesialis itu harus UU lalulintas. Jika pelanggaran dibawa ke penetapan pasal kejahatan itu memang secara hukum dianggap keliru karena dalam peristiwa tersebut yang bersangkutan tidak membuat ancaman kekerasan. Kami menilai penetapan pasal oleh Polisi dinilai sangat keliru dan ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Polisi kita akan buktikan di pengadilan nanti,”tegasnya (tr4/pur)