HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) menegaskan, meski saat ini Pemprov tengah memberlakukan sistem kerja secara bergilir antara work from home (WFO) dan work from office (WFO) bagi ASN (aparatur sipil negara) dalam rangka mencegah penularan Covid-19, namun kebijakan tersebut bukan berarti OPD (organisasi perangkat daerah) bisa membuka kantor perwakilan di Ternate.
Hal ini ditegaskan Gubernur menepis tudingan yang menyebut bahwa edaran nomor : 061.2/2552/SETDA tentang pemberlakuan WFH dan WFO secara bergiliran ini menggugurkan larangan OPD membuka kantor perwakilan di Ternate.
AGK menegaskan penerapan WFO dan WFH ini diambil guna menekan penularan mengingat kasus Covid -19 di Malut saat ini semakin melonjak. Bahkan dia mencontohkan di Pemprov DKI Jakarta dimana, saat ini hanya 20 persen ASN yang masuk kantor, sisanya bekerja di rumah. Dia menegaskan, “Protokol sangat penting karena memang kondisi seperti itu,” terangnya.
Namun, dia menegaskan ASN yang mendapat giliran WFO, wajib berkantor ke Sofifi dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) salah satunya tidak menimbulkan kerumunan di kantor. “Kita sudah intruksikan makanya dong (ASN, red) datang tapi Covid-19 ini karena dong hati- hati sekarang,” katanya.(lfa/pur)