HARIANHALMAHERA.COM–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah pimpinan Brigjen Pol Jefri Lasut, kembali menungkap praktik kotor penyalagunaan narkoba. Dua orang berhasil ditangkap. Salah satu tersangka diduga merupakan adik dari Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo atau Pasha Ungu.
Jaringan yang diungkap kali ini merupakan jaringan nasional dan internasional. Kematangan Brigjen Lasut dalam mengungkap jaringan internasional ini, tak bisa dimungkiri dari pengalamannya yang pernah bertugas sebagai Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Pengungkapan dilakukan 16 September lalu. “Ini kasus yang memang banyak ditanyakan orang karena mungkin agak seksi,” terang Brigjen Lasut, saat konfrensi pers, seperti dilansir ManadoPost.com pada Senin (19/10) kemarin.
Diceritakan, penangkapan pertama pada perempuan berinisial HG alias Yuyu. “Pada tanggal 16 September, kami menangkap seorang perempuan berinisial HG alis Yuyu. Adapun yang kami sita dari perempuan ini adalah 1,2 gram Mentamfetamin atau Sabu. Dan Sabu itu dibungkus di dalam rokok yang ditaruh didalam tas,” tegasnya, sembari menambahkan ini berdasarkan info yang didapat BNN Sulut.
“Perempuan ini kami tangkap pada saat baru turun dari bus di Terminal Malalayang. Dia hanya sebagai membawa, berarti kurir. Kami mendapat informasi dari seseorang yang ada di Palu. Dia memberikan informasi kepada kami,” kata eks Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut tersebut.
Dari hasil pemeriksaannya, HG mengaku baru satu kali ini membawa barang haram tersebut ke Manado. “Namun ini kan pengakuan tersangka. Kami tetap mengembangkan terus, terutama jaringan-jaringannya. Tujuannya ke Manado, dia mengatakan pulang kampung. Dan dia tinggal di Bengkol,” terangnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan kerja sama dengan BNNP Sulteng. Karena barang tersebut dibawa dari Palu. “Ternyata tersangka ini berasal dari Palu. Kami kembangkan. Dari tersangka menjelaskan asal barang bukti tersebut, berasal dari Palu. Dan bersama-sama dengan BNNP Sulteng, kami menangkap juga satu tersangka berinisial HS,” jelasnya.
Tersangka kedua berinisial HS ini, diduga merupakan adik Wakil Walikota yang saat ini menjabat Plt Walikota Palu. “Dimana pada saat kami dalam perjalanan (menuju Palu), ternyata dari BNNP Sulteng, sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka atau jaringan yang kami selidiki. Kami tinggal menjemput HS itu di BNNP Sulteng,” terangnya, sembari membenarkan pertanyaan apakah HS adalah adik Plt Wali Kota Palu.
“Yang dikatakan itu memang benar. Bahwa yang bersangkutan memang dari Palu. Dan kami menerapkan pasal 114 dan 112 Junto 127 UU nomor 35,” tegasnya.
Tambah Brigjen Lasut, peran HS yang memberikan barang itu (Shabu) kepada tersangka pertama.“Dan masih ada bandar diatasnya yang lagi kami cari. Tapi terget kami juga bandar itu. Karena itu ada kaitannya dengan jaringan dari Malaysia,” ungkapnya.
“Dan HS kami tidak mengamankan barang buktinya. Kasus disini yang hanya 1,2 gram. Tapi yang ditangkap di BNNP Sulteng, itu ada sekira 14 paket. Namun keterlibatannya saya tidak tahu, karena saya tidak menyidik penemuan atau penangkatan dan penyitaan barang bukti tersebut,” tambahnya.
Dan kasus ini masih dalam pengembangan-pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa saksi dan tersangka lainnya. “Kasus ini sebenarnya masih dalam pengembangan terus. Karena baru dua tersangka, dari yang kami tahu ada beberapa tersangka harus dikembangkan jaringannya. Dimana jaringan ini adalah jaringan nasional maupun internasional. Karena asal barang sebenarnya dari Malaysia. Kemudian ada TO kami, yang menjadi TO juga dari Sulteng yang melarikan diri. Mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan terhadap hal yang bersangkutan,” terangnya. (mpc/kho)