NasionalPolitik

Jam Memilih Pemilih di Pilkada 2020 Ditentukan KPU

×

Jam Memilih Pemilih di Pilkada 2020 Ditentukan KPU

Sebarkan artikel ini
DIATUR: KPU berencana menetapkan waktu memilih bagi pemilih yang tercatat dalam undangan.(foto: mediaindonesia.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Ada yang berbeda dari proses pemungutan suara di TPS. Jika sebelumnya pemilih diberikan waktu memilih dari pukul 07.00-13.00, namun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan waktu memilih bagi pemilih.

Penentuan waktu memilih bagi pemilih merupakan hasil KPU dari lima kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, dari sejumlah protokol yang akan diterapkan, KPU salah satunya akan membatasi waktu memilih bagi warga dari total waktu yang ditentukan.

“Bapak Jon misalnya, datangnya tidak lagi bisa dari pukul 7.00-13.00, nanti ditentukan dalam formulir tersebut. Jadi bapak misalnya bisa memilih dari pukul 9.00-10.00,” kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (14/10), dikutip dari CNNINdonesia.com.

Evi menjelaskan, informasi waktu pemilihan bagi pemilih akan diberitahu lewat formulir C yang akan dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap TPS. Cara itu, menurut Evi, dilakukan guna mengurangi kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Evi menyebut, KPU  juga telah menyiapkan 13 item tambahan yang akan disediakan di TPS untuk menerapkan protokol kesehatan di hari pencoblosan. Beberapa di antaranya seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu, alat semprot disinfektan, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu badan di atas normal atau 37,3 derajat celcius.

“Tadi, kita membuat bagaimana agar berjalan protokol kesehatan itu, tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, nah sekarang kita menambah banyak sekali,” kata dia.

Evi mencontohkan, penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala selama setidaknya enam jam proses pemungutan dan penghitungan suara. Penyemprotan pertama dilakukan sebelum proses pemungutan, dilanjut pada pertengahan masa pencoblosan, kemudian di akhir proses pemungutan.

KPU, lanjut Evi, juga akan mengganti tinta celup bagi pemilih yang telah memasuki bilik suara. Tinta celup akan diganti dengan tinta tetes untuk mengurangi kontak antar pemilih selama proses pencoblosan.

Kemudian, Evi bilang, KPU menyiapkan dua baju hazmat di setiap TPS untuk mengantisipasi pemilih bersuhu badan di atas normal. Pemilik suhu badan tersebut akan menggunakan baju hazmat dan memasuki bilik khusus yang telah disediakan TPS untuk mencoblos.

“Nah untuk mereka yang memiliki suhu 37,3 derajat itu kita siapkan di sekitar TPS itu ada ruang khusus, yang tertutup. Maksudnya tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Tapi yang kita praktikkan itu dengan ditutupi plastik, ruang khusus untuk yang suhu tubuhnya tinggi,” kata dia.(cnn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *