Nasional

Kemenag Deadline Kepastian Haji Awal Maret

×

Kemenag Deadline Kepastian Haji Awal Maret

Sebarkan artikel ini
Ratusan jemaah mengelilingi Kabah di Masjid al-Haram, dengan tetap menjaga jarak untuk melindungi diri mereka dari virus corona jelang ziarah haji di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli 2020. (AP Photo/Kompas)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah tak bisa menunggu lama ketetapan penyelenggaraan haji 2021 dari Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) memberi deadline sampai awal Maret. Jika tidak kunjung ada kejelasan dari Saudi, haji tahun ini dibatalkan seperti 2020 lalu.

Sikap tegas pemerintah itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerima rombongan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Senin (15/2/2021). ’’Kami punya deadline Maret. Pastikan mau berangkat atau tidak. Itu dulu, masalah kuota itu perihal berikutnya,’’ kata Yaqut dalam pertemuan tertutup itu.

Dalam pertemuan itu Yaqut mengatakan hampir setiap pekan sekali mereka berkoordinasi dengan pemerintah Saudi soal haji 2021.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman belum bersedia komentar banyak soal adanya tenggat waktu penyelenggaraan haji itu. ’’(Tenggat waktu, Red) itu bagian dari kalkulasi kemungkinan penyelenggaraan haji. Karena tahapan dan persiapannya banyak,’’ tuturnya Selasa (16/2) sore.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan terus memonitor informasi terkini penyelenggaraan haji 2021 dari pemerintah Arab Saudi. Dia menegaskan belum ada kabar soal kuota haji tahun ini, termasuk untuk Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII (membidangi agama) DPR Marwan Dasopang mengatakan mereka memahami jika Kemenag akhirnya membuat limitasi kesiapan penyelenggaraan haji tersebut. Dia mengatakan penyelenggaraan haji bukan perkara yang mudah. Sebab jamaah haji Indonesia adalah yang terbesar di dunia. ’’Belum lagi di masa pandemi seperti sekarang. Tentu butuh persiapan lebih,’’ katanya.

Politisi PKB itu mengatakan dalam situasi normal, pembahasan biaya haji sejatinya harus selesai Februari. Kemudian diputuskan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Tahun lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres biaya haji pada 12 Maret. Dengan masa haji yang selalu maju setiap tahunnya, Keppres biaya haji juga harus ikut maju.

Selain itu pemerintah harus memiliki waktu yang cukup untuk pembuatan dokumen-dokumen perjalanan haji. Khususnya paspor. Kemudian juga pembuatan visa. Lalu kontrak-kontrak layanan haji di Saudi. Dia mengatakan segala pelaksanaan teknis haji itu bisa berjalan ketika biaya haji sudah disahkan. Kondisi yang terjadi sekarang pembahasan ongkos haji antara DPR dengan Kemenag belum berjalan.

Anggota Dewan Pembina Forum SATHU Muhammad Ali Amin mendukung langkah yang dilakukan Menag Yaqut mendesak Saudi untuk segera memutuskan kepastian penyelenggaraan haji 2021. ’’Kami mengapresiasi upaya Kemenag. Sehingga (keputusan haji dari Saudi, Red) tidak keluar last minute,’’ katanya.

Forum SATHU yang menaungi travel haji dan umrah juga berkepentingan dengan keputusan haji tahun ini. Sebab mereka memiliki tugas memberangkatakan jamaah haji khusus. Tahun lalu kuota haji khusus untuk Indonesia ditetapkan sebanyak 18.480 orang.

Juru bicara Forum SATHU mengatakan mereka bersama pemerintah berhasil mengatasi permasalah penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya adalah negosiasi untuk menunda kenaikan harga layanan jamaah haji di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna).

’’Sebelumnya selama belasan tahun pihak muasasah di Saudi selalu menaikkan harga Armina. Tetapi sejak ada forum ini tidak naik lagi,’’ katanya.

Selain itu mereka juga berhasil negosiasi dengan muasasah untuk menempati maktab atau lokasi jamaah sesuai yang diinginkan. Pihak Saudi menyadarai bahwa Indonesia membawa kontribusi besar dalam penyelenggaraan haji. Sebagai contoh dengan kuota haji khusus 17 ribu saja, setara dengan 70 juta riyal atau sekitar Rp 260 miliar untuk biaya layanan di Arafah dan Mina saat musim haji. Belum lagi biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan umrah setiap tahunnya (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *