NasionalPolitik

Kepala Daerah Cuci Uang, Istana Serahkan ke Kemendagri

×

Kepala Daerah Cuci Uang, Istana Serahkan ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Dini Shanti Purwono

HARIANHALMAHERA.COM–Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan pencucian uang kepala daerah di kasino luar negeri sebesar Rp50 miliar, menjadi isu panas di akhir tahun. Istana enggan memberikan komentar.

Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono mengaku menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merespons temuan dugaan transaksi mencurigakan itu. “Istana no comment untuk saat ini. Biar Kemendagri yang memberikan tanggapan,” kata Dini dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

Dini juga tak merespons terkait reaksi sejumlah pihak yang justru mengkritik langkah Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyampaikan temuan pihaknya kepada publik.

Sebut saja, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang justru mengingatkan PPATK bisa dipidana karena membeberkan temuan kepala daerah mencuci uang yang diduga hasil kejahatan lewat kasino.

Akmal mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut,” kata Akmal.

“Karena belum tentu salah atau pidana, maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” sambungnya.

Ketua DPR Puan Maharani juga buka suara. Ia minta PPATK dan Kemendagri tak mengumbar para kepala daerah yang memiliki rekening di kasino, tempat perjudian di luar negeri ke publik. Puan khawatir bila diumumkan ke publik, maka akan berpotensi menimbulkan simpang siur di tengah-tengah masyarakat.

“Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan,” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta PPATK tidak mempermainkan hukum dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang mengejutkan publik.

Menurut Jazilul, PPATK seharusnya melakukan proses pengusutan lebih dulu sehingga informasi yang disampaikan ke publik telah terkonfirmasi kebenarannya. “Hukum itu jangan dipermainkan dalam soal kejat-kejut, yang jelas apa perkaranya, ditelisik kalau sudah benar diumumkan,” kata Jazilul.

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PPATK terkait sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di permainan kasino di luar negeri.

Apalagi, kata Asep, saat ini kasus tersebut juga masih terus didalami oleh pihak PPATK. “Terhadap persoalan ini sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK, tentunya masih perlu pengkajian dan analisis mendalam oleh PPATK,” tutur Asep di Mabes Polri, Selasa (17/12).

Asep menuturkan jika dalam hasil kajian dan analisis yang dilakukan oleh PPATK ihwal rekening kasino iti ditemukan dugaan tindak pidana, maka bakal berkoordinasi dengan penegak hukum. “Jadi saat ini teman-teman bersabar kita menunggu nanti kajian dan analisis berikutnya dari dugaan terhadap hal yang kami sampaikan di awal,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Kiagus mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia mengatakan PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya.(cnn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *