HARIANHALMAHERA.COM–Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di delapan daerah di Maluku Utara (Malut) menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengingatkan para pasangan calon (paslon) untuk tidak memberikan iming-iming uang kepada masyarakat maupun penyelenggara.
Warning ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 untuk Provinsi Malut, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo Selasa (27/10).
“Dan janganlah kita mempengaruhi pemilih untuk memilih bapak ibu dengan iming-iming pemberian uang, pemberian barang, atau posisi posisi tertentu. Apalagi kepada para penyelenggara,” kata Lili sebagaimana yang dilansir detik.com.
Lili mengatakan komunikasi yang digunakan Paslon harus sehat dan benar. Menurut Lili, pemberian iming-iming uang akan membuat para penyelenggara Pilkada dalam keadaan serba salah. “Jangan biarkan mereka menghadapi situasi yang serba sulit dan dilematis hanya untuk memastikan Anda menang,” ucap Lili.
Dia mengatakan pihaknya juga selama ini sudah mendapatkan keluhan dari aparatur sipil negara (ASN) terkait pilihan dalam Pilkada. Kata Lili, ASN juga serba salah dalam menentukan pilihannya saat Pilkada. “Sehingga jangan berikan kesulitan bagi ASN tersebut agar bisa bekerja dengan baik dan netral,” jelasnya.
Selain itu, Lili mengingatkan paslon tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye di Pilkada. Ini khususnya bagi calon-calon petahana. “Kemudian janganlah bapak ibu mempengaruhi pemilih kemudian bagaimana sumberdaya milik daerah itu berupa anggaran, fasilitas, barang dan lain-lain itu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye,” paparnya.
Di lain tempat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah laporan adanya AS) yang melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat sementara (pjs) kepala daerah.
“Beberapa daerah ada yang mengajukan pjs ada kencederungan pjs yang dipilih itu tidak netral,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam diskusi virtual, Selasa, (27/10).
Akmal tidak menjelaskan jumlah pjs yang diduga melanggar netralitas. Namun, praktik tersebut kerap terjadi saat pembagian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Akmal menyakini ketidaknetralan pjs tersebut melibatkan atasan atau kepala daerah yang tengah berkompetisi dalam pilkada. Dia meminta pengawasan terhadap sejumlah kepala daerah yang diisi pjs diperketat.
“Yang perlu diwaspadai ada 142 calon dengan latar belakang bupati dan 132 wakil bupati, ini perlu diwaspadai potensi pelanggaran netralitas ASN,” tuturnya.
Dia memerinci terdapat 137 pjs kepala daerah yang tersebar di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. Terdiri atas empat pjs gubernur, 119 pjs bupati, dan 14 pjs wali kota. “Kami sesekali berpikiran positif pjs ini bisa dioptimalkan menjadi agen netral ASN, (karena) mereka ASN diambil sumpahnya,” tuturnya.(jpc/pur)