NasionalPolitik

Lewat Petisi, Puluhan Ribu Orang Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK

×

Lewat Petisi, Puluhan Ribu Orang Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini
TOLAK: Sejumlah elemen mendesak Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. (foto: via nusabali.com)

HARIANHALMAHERA.COM– Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tak henti-hentinya diperhadapkan masalah pelik. Belum selesai polemik pemindahan ibu kota negara, muncul persoalan Papua. Kini, muncul lagi persoalan terkait rencana revisi UU KPK.

Jokowi tentunya harus berhati-hati. Pasalnya, dia kini berhadapan dengan DPR di satu sisi dan di sisi lainnya berhadapan dengan publik. Seperti petisi yang sudah ditandatangani ribuan orang dan aksi para pegawai KPK menutup logo yang berwarna merah putih dengan kain hitam. Mereka menolak revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

Petisi tertuang dalam situs change.org yang diinisiasi Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo. Berdasarkan penelusuran pada Selasa (9/9), pukul 20.40 WIT setidaknya sudah ada 31.925 orang yang menandatangani petisi dengan judul ‘Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!’ tersebut.

Ada juga petisi lainnya dengan judul ‘Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK. Petisi yang juga digagas Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo itu, sudah didukung sekira 65 ribu orang.

Melansir CNNIndonesia.com, Henri menilai revisi UU KPK merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, kata dia, Pada Rapat Paripurna (5/9) DPR RI secara “diam-diam” menyepakati akan merevisi kembali UU KPK yang diambil dalam waktu hanya lima menit tanpa dibacakan pendapat masing-masing fraksi.

“RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas [Program Legislasi Nasional] tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019,” tulis Henri dalam petisi tersebut.

Menurutnya revisi UU KPK ini berpotensi cacat hukum. Hal itu lantaran suatu Rancangan Undang-undang (RUU), harus disepakati terlebih dahulu untuk ditambahkan dalam Prolegnas tahunan.

Berdasarkan Pasal 45 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas.

“Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI. Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan,” tulis Henri.

Selain itu ia juga membeberkan beberapa poin revisi UU yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Pertama, terkait ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK oleh DPR atas usulan Presiden. Menurutnya Ketentuan ini berpotensi membatasi ruang gerak KPK. Hal itu lantaran KPK harus mendapatkan izin dari dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

“Jalannya proses penegakan hukum akan menjadi berbelit, berpotensi bocor dan berjalan lamban. Cukuplah mekanisme hukum yang ada selama ini sebagai batasan bagi proses penegakan hukum yang di lakukan KPK, seperti adanya Lembaga praperadilan,” katanya.

Poin kedua, personel penyidik KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil. Hal ini kemudian menghapus penyidik dari independen KPK.

“Kita tahu bahwa selama ini persoalan pemberantasan korupsi sangat menggantungkan adanya penyidik yang independen dan berintegritas. Oleh karenanya, penyidik yang diangkat sendiri oleh KPK menjadi penting,” ucapnya.

Poin selanjutnya terkait dengan penuntutan yang harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Hal ini akan menjadikan proses penuntutan sebuah kasus korupsi yang berbelit, lamban dan berpeluang untuk diintervensi.

“Terakhir, KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Salah satu keistimewaan KPK bahwa kasus yang telah ditangani tidak boleh dihentikan. Penghentian penyidikan dan penuntutan akan membuka peluang untuk adanya intervensi, padahal pengadilan merupakan Lembaga yang tepat untuk menguji kebenaran hasil-hasil penyidikan dan penuntutan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, terkait revisi UU KPK, Presiden Jokowi berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat KPK saat mengusulkan rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK,” kata Jokowi di Solo, seperi dikutip Antara, Jumat (6/9).

Jokowi mengaku belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut, sehingga belum dapat berkomentar banyak. “Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara,” katanya.

“Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi,” tambah Presiden.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya saat ini berada di ujung tanduk akibat rencana revisi UU yang memayunginya itu. Oleh karena itu, Agus pun berharap pada campur tangan Jokowi sebagai pilar eksekutif dalam demokrasi Indonesia.

“KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut,” kata Agus Rahardjo, Kamis (5/9).(cnn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *