HARIANHALMAHERA.COM– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, mulai dari Agustus 2018 hingga Juli 2019 ada sekira 2.000-an informasi yang masuk kategori hoaks. Dari jumlah hoaks itu, 837 hoaks bernuansa masalah politik.
“Kabar berbasis politik mendominasi produksi hoaks di Indonesia sepanjang tahun 2019 ini,” kata Kasubdit Literasi Digital Direktorat Pemberdayaan Informatika (PI) Kemkominfo Harry Hartono dalam seminar ‘Literasi Digital dan Sosialisasi PPID untuk Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Purbalingga’, di pendopo Setda Purbalingga, Rabu (28/8), dilansir republika.co.id.
Ia mengatakan iformasi hoaks tersebut, beredar melalui berbagai platform media sosial. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenkominfo, dia menyebutkan, khusus platform Facebook, tercatat ada 900 ribu orang Indonesia yang ‘log in’ dalam satu menit. “Itu baru di Facebook, belum platform medsos lainnya,” jelasnya.
Tingginya aktivitas orang Indonesia memanfaatkan media sosial ini membuat orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan berbagai bentuk media sosial untuk menyebarkan hoaks. “Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memilah berita atau informasi. Masyarakat jangan cepat bereaksi menanggapi berita agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Harry menegaskan, masyarakat yang secara sadar menyebarkan berita atau informasi hoaks bisa dipidana sampai dengan 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. “Prinsipnya, bila mendapat informasi tertentu agar saring sebelum sharing. Jangan sampai kita ikut-ikutan menyebarkan hoaks,” katanya.(rep/fir)