NasionalPolitik

Pilkada 2020 Rawan Korupsi

×

Pilkada 2020 Rawan Korupsi

Sebarkan artikel ini
MATI: Salah satu bentuk aksi penolakan revisi UU KPK. (foto: via radarmadura.id)

HARIANHALMAHERA.COM– Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2018 lalu, puluhan kepala daerah (kada) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di Pilkada serentak 2020, kemungkinan tidak akan ada lagi.  

Hal ini yang dikhawatirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz. Menurutnya, proses Pilkada 2020 akan dibayangi kerawanan potensi korupsi. Hal ini disebabkan kontestasi pencalonan kada yang rawan diwarnai politik transaksional, dihadapkan pada kevakuman KPK.

“Pada 2018 ada 29 orang kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena ada pilkada serentak,” ujar Donal dalam diskusi bertajuk ‘Proyeksi Masyarakat Sipil Bidang Penegakan Hukum Lima Tahun Mendatang’ di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (14/10), dilansir CNNIndonesia.com.

Akhir tahun ini, lanjut dia, tahapan pilkada serentak 2020 sudah memasuki pencalonan kepala daerah. Sehingga, semestinya KPK bertugas mengawasi kontestasi politik yang sangat penting.

“Pilkada serentak 2020 diikuti oleh 270 daerah. Transaksi (politik transaksional) dalam pencalonan kepala daerah akan makin besar karena tidak ada penegakan hukum di KPK.  Sementara itu, kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian dan kejaksaan dalam situasi tersebut,” tegasnya.

Donal melanjutkan, kondisi ini disebabkan UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku secara otomatis mulai 17 Oktober 2019 atau tiga hari lagi. Hal ini sebagai konsekuensi atas aturan yang menyebut bahwa selama 30 hari UU KPK hasil revisi tidak diundangkan, maka tetap akan berlaku secara sah. Konsekuensinya, lanjut Donal, KPK tidak bisa melakukan penindakan lagi setelah itu.

“Artinya, KPK sampai ada Dewan Pengawas (Dewas) dibentuk, tidak bisa lagi melakukan penindakan. KPK akan vakum secara kewenangan penindakan. Sebagaimana kita tahu (berdasarkan UU KPK hasil revisi), penindakan KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas,” papar Donal menegaskan.

Dia pun mengingatkan bahwa Dewan Pengawas dibentuk dan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. “Pimpinan KPK dilantik pada Desember, sehingga KPK tidak bisa melakukan penindakan setidaknya sampai Desember mendatang,” ujar Donal.

Jika setelah 17 Oktober nanti KPK ingin melakukan penyadapan, belum ada Dewan Pengawas sehingga tidak bisa melakukan penyadapan. Sementara itu, jika KPK nekat melakukan penindakan, akan ada gugatan dari berbagai pihak dengan alasan melawan legitimasi hukum berdasarkan UU KPK hasil revisi.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *