Nasional

Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Polda Malut Menyusul

×

Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Polda Malut Menyusul

Sebarkan artikel ini
REKAM PELANGGARAN: Anggota Polda Metro Jaya mengenakan helm yang dilengkapi kamera. Kamera pengawas juga bisa dipasang pada seragam anggota kepolisian.

HARIANHALMAHERA.COM–Program electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan tilang elektronik akhirnya resmi berlaku secara nasional (23/3). Namu, program tersebut oleh Korlantas Polri baru diterapkan di 12 wilayah polda, tidak termasuk Maluku Utara (Malut).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total ada 244 titik ETLE yang sudah disiapkan. Itu baru tahap pertama. Dia memastikan bahwa jumlahnya terus bertambah seiring dengan berjalannya program tersebut. ”Ke depan tentu terus kami kembangkan,” kata dia. Listyo ingin program tersebut diimplementasikan di semua wilayah. Tidak hanya di level provinsi, tetapi juga sampai ke level kabupaten dan kota.

Kapolri menyatakan, ETLE adalah salah satu upaya Polri untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ”Itu (ETLE, Red) juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang selama ini sangat tinggi,” bebernya.

Sebelumnya, Listyo mengungkapkan bahwa ETLE merupakan bagian dari pemenuhan janji. Dia menyampaikan keinginan untuk menghapus tilang di jalanan. Kemudian menggantinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. ”Kami terus memperbaiki sistem sehingga penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelas dia.

Dengan begitu, komplain atau keluhan masyarakat terkait dengan tilang yang menyalahi aturan tidak akan ada lagi. Demikian pula potensi tindakan melanggar aturan yang bisa saja dilakukan oknum petugas kepolisian di jalan. ”Jadi, dengan adanya ETLE, anggota kami ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan saat terjadi kemacetan lalu lintas,” terang Listyo.

Selain mengembangkan ETLE, Listyo memastikan bahwa Polri terus melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi. Termasuk urusan yang berhubungan dengan SIM dan STNK. ”Sehingga pelayanan-pelayanan seperti SIM dan STNK akan kami laksanakan secara online,” kata jenderal bintang empat Polri itu.

Tak hanya diluncurkan, ETLE juga sudah menjadi produk hukum yang sah lantaran Polri mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peluncuran ETLE tahap kedua. Jika tidak ada perubahan, dari 12 polda yang sudah mengimplementasikan program ETLE tahap pertama, jumlahnya bertambah menjadi 22 polda di ETLE tahap berikutnya. ”Concern tahap pertama tentu ditindaklanjuti dengan launching kedua di 10 polda,” terang dia.

Berdasar rencana awal, peluncuran program ETLE tahap kedua dilaksanakan pada 28 April mendatang. Sesuai dengan arahan Kapolri, Istiono ingin ETLE berlaku di semua daerah di tanah air. Karena itu, Korlantas Polri menyasar 34 polda untuk memberlakukan ETLE. ”Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE, tentu berdasar mapping dan hasil analisis kami,” jelasnya. Titiktitik krusial akan didahulukan untuk dipasangi ETLE.

Merujuk data Korlantas, ETLE bisa mendeteksi dan dipakai untuk menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai pelanggaran traffic light, pelanggaran markah jalan, ganjil genap, memakai telepon saat berkendara, melawan arus, tidak mengenakan helm bagi pengendara motor, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran pelat nomor kendaraan, sampai pelanggaran pembatasan jenis kendaraan.

Istiono menegaskan, ETLE tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar pasti ditindak. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. ”Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret. Mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret,” jelasnya. Dia memastikan bahwa koordinasi dan kerja sama dengan TNI juga sudah dilakukan. Dengan begitu, pasti ketahuan bila ada yang menyalahgunakan pelat nomor dinas TNI. (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *