Opini

Demokrasi, Diskursus, dan Pemilu Damai

×

Demokrasi, Diskursus, dan Pemilu Damai

Sebarkan artikel ini

Oleh: Otto Gusti
Dosen Filsafat dan HAM di STFK Ledalero, Maumere, Flores, NTT.
Doktor Hochschule fuer Philosphie, Muenchen, Jerman.

 

WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi. Proses pemilihan umum kini memasuki tahapan masa kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang berlangsung dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.

Dengan demikian, persiapan pemilu sedang memasuki tahapan krusial. Krusial sebab tak tertutup kemungkinan bahwa para kontestan akan menggunakan segala cara untuk merebut simpati voters. Tambahan lagi, survei menunjukkan masih terdapat 13,4% undecided voters dari total pemilih pada Pemilu 2019 yang berjumlah 192,8 juta orang (Kompas, 24/03/2019).

Mereka ialah sasaran strategi persuasif calon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan calon legislatif. Mobilisasi massa merupakan salah satu model kampanye terbuka. Benturan massa para pendukung fanatik setiap calon bisa saja terjadi (Media Indonesia, 23/03/2019). Karena itu, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua zona kampanye untuk para kontestan ialah langkah yang benar untuk menghindari benturan massa pendukung.

Pendidikan Politik

Para politikus seharusnya sadar bahwa kampanye dan pemilu bukan saja ajang kontestasi untuk meraih kekuasaan yang sah. Proses kampanye yang berkualitas harus mencerdaskan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pemilu damai hanya mungkin terwujud jika kampanye rapat umum tidak meracuni demokrasi dan mengotori ruang publik dengan politik uang, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, dan narasi politik identitas.

Kita sepakat dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput. “Partisipasi pemilih harus setinggi-tingginya, sehingga pesta demokrasi yang menghabiskan dana triliunan rupiah benar-benar bermanfaat bagi kita,” (Media Indonesia, 24/03/2019).

Dalam iklim demokratis, fenomen golput tidak dapat ditafsirkan secara dogmatis sebagai bentuk apatisme politik semata. Golput dapat juga dibaca sebagai bentuk ‘civil disobedience’ atau pembangkangan sipil terhadap sistem politik yang represif, dan tak berpihak pada hak-hak dasar masyarakat terpinggirkan.

Politik yang diwarnai pengarusutamaan tafsiran konservatif atas moralitas agama lewat regulasi publik berbasis agama dan nasionalisme sempit dalam kemasan jargon politik ‘NKRI harga mati’ telah mengancam kehidupan bersama bangsa Indonesia di atas pilar Bhinneka Tunggal Ika sebab konservatisme ini telah berdampak pada makin sempitnya ruang hidup bagi kelompok-kelompok minoritas agama, etnik, orientasi seksual (LGBT), dan minoritas ideologi.

Kubu Probowo-Sandi juga tidak mampu menawarkan solusi kreatif atas praktik politik identitas. Akan tetapi, sebaliknya menjadikan isu agama sebagai amunisi untuk menyerang lawan politik. Demikian pun dalam isu penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan politik lingkungan hidup para kontestan hingga kini belum mampu menawarkan agenda solutif bagi rakyat Indonesia lima tahun ke depan.

Dalam kondisi ini golput ialah protes atas model politik sebagai pengaman kepentingan status quo oligarki dan mengabaikan demos sebagai pemilik kedaulatan. Adalah tugas para kontestan untuk mengakomodasi kritikan kelompok golput menjadi agenda politik yang rasional dan diterima publik pemilih.

Sebaliknya, dogmatisme atau absolutisme dalam politik termasuk dalam menyikapi fenomena golput bertentangan dengan logika demokrasi dan merupakan ungkapan sikap antipolitik. Kekhasan demokrasi selalu memberi ruang bagi kesalahan dan serentak mampu memperbaiki kesalahan itu (trial and error). Kemampuan untuk belajar dari kesalahan merupakan kekuatan demokrasi dibandingkan dengan sistem otoritarian.

Diskursus

Absolutisme mengahancurkan kehidupan bersama sebuah masyarakat yang berbineka seperti Indonesia. Solusi satu-satunya untuk menyelesaikan konflik dan persoalan bersama dalam sebuah masyarakat plural ialah jalan demokrasi.

Hanya lewat proses demokrasi Indonesia yang berbineka dapat mengonstruksikan pendekatan yang rasional terhadap persoalan pluralitas. Dalam terang demokrasi, seharusnya prinsip persatuan seperti ‘NKRI harga mati’ tidak dipandang sebagai nilai atau tuntutan normatif dalam dirinya. Prinsip kesatuan sosial hanya bermakna bagi hidup bersama jika ia tidak meracuni institusi demokratis.

Sebab sistem diktatur juga bisa diwarnai sebuah kesatuan sosial. Hanya jika berkaitan dengan kesatuan sosial dalam sistem demokrasi liberal, terungkaplah nilai-nilai yang kita yakini penting untuk hidup bersama seperti kebebasan, hak-hak asasi manusia dan toleransi (T Krueger, 2009, hlm 329).

Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan intrumen khas guna melibatkan semua warga dalam proses politik. Dengan demikian, politik menjadi persoalan semua orang. Di sini berlaku prinsip kesetaraan formal. Setiap orang memiliki hak berpendapat dan hak suara yang sama. Persoalan-persoalan politik diselesaikan berdasarkan keputusan suara terbanyak.

Namun, jika demokrasi hanya bergerak pada tataran formal prosedural pemilihan umum, ia dapat menjadi topeng bagi sistem diktatur tirani mayoritas. Demokrasi substansial harus dibangun di atas basis rasionalitas. Tanpa basis rasionalitas, demokrasi dapat memaksakan persatuan dan melegitimasi penindasan terhadap kelompok-kelompok minoritas.

Menurut Juegen Habermas, rasionalitas demokrasi terungkap lewat demokrasi deliberatif atau diskursif. Dalam demokrasi deliberatif, proses pembentukan opini dan kehendak harus diinstitusionalisasi (Habermas, 1992). Tujuannya agar sebanyak mungkin warga masyarakat dapat berpartisipasi dalam diskursus-diskursus tentang persoalan-persoalan publik dan hayat hidup orang banyak.

Publisitas yang terbentuk secara spontan, kreatif, dan bersifat desentralistis itu menjamin pluralitas opini publik. Tujuan dari proses ini ialah konsensus rasional yang terbentuk secara komunikatif. Hanya dengan jalan ini norma-norma kehidupan bersama mendapat legitimasi cukup dan mendorong warga untuk menerapkannya dalam Lebenswelt-nya (solidaritas sosial) masing-masing.

Bagi Habermas, kohesi sosial sebuah komunitas politik demokratis hanya menjadi tujuan yang legitim jika struktur dan prosedur deliberatif dibentuk. Artinya, jika masyarakat menciptakan prosedur di mana semua orang terkait berpartisipasi di dalamnya. Tujuan prosedur tersebut ialah terbangunnya konsensus rasional untuk konflik-konflik sosial. Dengan demikian, design deliberatif tersebut merupakan jaminan bagi kohesi atau kesatuan sosial. Prosedur deliberatif yang menggambarkan rasionalitas komunikatif memperkokoh kesatuan dalam masyarakat yang kian plural.

Politik Multikulturalisme

Iklim pemilu damai sangat esensial bagi masa depan kehidupan berbangsa. Seorang negarawan tidak hanya berpikir lima tahun ke depan, tapi juga seluruh masa depan bangsa Indonesia. Karena itu, kontestasi pemilu harus berjalan di atas fundamen prinsip-prinsip demokratis, seperti fairness, kejujuran, kebenaran, bonum commune, dan toleransi.

Pertarungan untuk menang hendaknya dijauhkan dari prinsip Hobbesian ‘bellum omnium contra omnes’ sebab hal itu tidak saja meracuni demokrasi, tapi juga menghancurkan seluruh masa depan bangsa.

Pemilu damai hanya mungkin terwujud jika para kontestan menjadikan ajang kampanye untuk juga mempromosikan satu nilai penting dalam demokrasi, yakni budaya multikultural atau saling pengakuan.

Cita-cita dasar multikulturalisme ialah menjawab pertanyaan tentang bagaimana menata kehidupan bersama yang setara, damai, dan dalam suasana saling pengakuan dalam sebuah masyarakat yang plural secara etnik, rasial, kultural, dan religius tanpa adanya rujukan normatif bersama pada budaya dominan.

Multikulturalisme memperjuangkan penghapusan bentuk-bentuk diskriminasi hukum, politik, dan sosial. Serta mendukung perjuangan kelompok-kelompok tersebut dalam melestarikan identitas kulturalnya. Multikulturalisme tetap menekankan pentingnya budaya politik kolektif yang menjamin kesatuan sosial.

Dalam hidup bersama, multikulturalisme tidak mengabsolutkan yang khas, tapi memandangnya legitim sejauh tidak bertentangan dengan prinsip kesejahteraan individu dan karena itu berpijak pada paham-paham hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional.

Politik multikulturalisme ialah politik yang coba menerjemahkan faktum multikulturalitas sosial ke dalam tatanan dan kondisi politik institusional. Politik multikulturalisme sangat penting dijalankan sebab dalam kondisi sosial, politik, ekonomi dan kultural masyarakat modern dan postmodern, elemen-elemen reproduksi sosial yang penting seperti identitas kelompok, bahasa, budaya membutuhkan jaminan dan dukungan politik negara.

Sikap multikulturalisme mencegah praktik hegemoni dalam relasi antara budaya, agama, dan ideologi yang berbeda. Sayangnya relasi hegemonik dan obsesi terhadap budaya dominan masih terus mewarnai relasi sosial dalam kehidupan berbangsa Indonesia kendati prinsip Bhinneka Tunggal Ika sudah diterima sebagai pilar etis kehidupan bersama.

Prinsip ‘Bhinneka Tunggal Ika’ tidak hanya mendeskripsikan heterogenitas masyarkat Indonesia, tapi juga secara normatif ialah basis nilai kehidupan bersama bangsa Indonesia. Hanya dalam bingkai etis keberagaman liberal tersebut setiap warga negara boleh bebas berpikir, bertindak, dan percaya. Hal ini menjadi jaminan perdamaian sosial dan garansi kohesi sosial masyarakat Indonesia sebagai sebuah Indonesia.(*)

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/225149-demokrasi-diskursus-dan-pemilu-damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *