Penulis: Ari Wibowo
Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara
Peran Belanja Pemerintah dalam Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai salah satu unsur pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB), belanja pemerintah memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu syarat belanja pemerintah mampu menjadi unsur pendorong pertumbuhan ekonomi adalah proses penyaluran belanja yang harus dilaksanakan secara optimal. Indikator optimalisasi belanja pemerintah dapat dinilai dari beberapa aspek di antaranya melalui efisiensi belanja berupa penajaman biaya operasional yang sejalan dengan perubahan proses kerja, optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian layanan (service delivery), dan pendekatan belanja yang lebih baik (spending better) yang fokus pada pelaksanaan program prioritas berbasis pada hasil (result based). Dari berbagai aspek tersebut, aspek teknologi informasi menjadi salah satu pemicu perubahan yang diimplementasikan oleh pemerintah yang didorong juga karena situasi pandemi covid 19 melalui suatu proses digitalisasi.
Digitalisasi dalam proses belanja pemerintah tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pengguna layanan, namun juga meningkatkan efisiensi dan dengan cepat memberikan fleksibilitas pada mekanisme belanja sehingga mampu berdaptasi sesuai dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah. Data menunjukkan bahwa belanja pemerintah menunjukkan tren peningkatan signifikan selama 5 tahun terakhir. Pada APBN 2016 belanja pemerintah senilai Rp 2.095, 72 trilun meningkat siginifkan menjadi Rp 2.714,15 triliun pada tahun 2022. Pertumbuhan belanja negara yang sangat tinggi perlu diiringi dengan mekanisme penyaluran belanja yang optimal agar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Disinilah proses digitalisasi memilki peran dalam peningkatan kualitas belanja negara.
Proses Digitalisasi Belanja Pemerintah
Beberapa program percepatan digitalisasi belanja negara telah mulai dirintis pemerintah sejak tahun 2019 yang terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama adalah proses digitalisasi penyaluran APBN dari pemerintah pusat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Bagian Kedua adalah proses digitalisasi belanja dari dana yang telah diterima Kementerian/Lembaga kepada pihak yang berhak menerima pembayaran dari APBN. Pada bagian pertama pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan implementasi layanan pencairan APBN secara online dimana satuan kerja (satker) tidak lagi perlu datang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam mengajukan pencairan dana, namun cukup dengan menggunakan aplikasi yang terkoneksi secara online pada satu single database. Proses pada bagian pertama ini mengurangi adanya interaksi tatap muka secara langsung antara KPPN dan satker dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Bagian kedua dalam proses digitalisasi belanja mencakup pengelolaan dana yang telah diterima Kementerian/Lembaga dari KPPN. Pada bagian kedua ini dimulai dari proses digitalisasi pengelolaan rekening pengeluaran Kementerian/Lembaga. Proses digitalisasi rekening pengeluaran diimplementasikan melalui perubahan rekening pengeluaran dari semula berbentuk rekening giro menjadi rekening virtual (virtual account). Keuntungan dari penggunaan rekening virtual antara lain kemudahan dalam pengawasan mutasi rekening melalui pemberian fasilitas cash management system (CMS) sehingga memberikan kemudahan dalam kontrol manajemen dan pencatatan laporan keuangan. Proses digitalisasi belanja pemerintah pada Kementerian/Lembaga juga diimplementasikan dalam bentuk kartu kredit untuk belanja pemerintah yang dikenal dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Penggunaan KKP sangat membantu satuan kerja yang memerlukan pembiayaan operasional, namun tidak memegang uang tunai maupun tidak memiliki saldo pada rekening pengeluaran. KKP yang dimiliki satuan kerja diimplementasikan bekerjasama dengan Bank yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah sehingga memiliki jangkauan transaksi yang luas. Selayaknya kartu kredit pada umumnya, pelunasan atas tagihan dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan perbankan. Keuntungan dari penggunaan KKP adalah tidak adanya biaya administrasi dan denda atas keterlambatan pelunasan tagihan. Hal ini memberikan flesibilitas bagi satuan kerja dalam mengelola belanja dalam segala situasi dan kondisi.
Digital Payment (Digipay)
Implementasi CMS dan KKP pada proses belanja Kementerian/Lembaga telah menjadi katalisator bagi program lain yang memanfaatkan pembayaran digital. Salah satu program pemerintah dalam mendorong digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan KKP dan CMS adalah program Digital Payment (Digipay). Digipay merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace. Secara sederhana digipay merupakan suatu ekosistem pasar yang menyerupai marketplace lain (tokopedia, shopee), yang membedakan adalah konsumen dalam marketplace ini merupakan satuan kerja pada Kementerian/Lembaga. Digipay dibangun dengan semangat bahwa UMKM di daerah dapat menjadi penyedia barang dan jasa bagi pemerintah dengan mendorong penggunaan digitalisasi pembayaran dalam menjalankan usaha. Hal ini bertujuan memperluas pangsa pasar UMKM dan menjadikan UMKM sebagai mitra bagi Kementerian/Lembaga dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Selain itu UMKM sebagai penyedia dapat berpeluang memperoleh fasilitas kredit usaha perbankan dan juga memperoleh kepastian pembayaran, karena satker wajib mencantumkan jadwal pembayaran setelah barang/produk selesai diproses pada platform digipay.
Digipay dibangun bekerjasama dengan perbankan selaku penerbit KKP dan CMS. Setiap UMKM yang telah memiliki NPWP dapat bergabung menjadi penyedia barang dan jasa (vendor) dalam platform digipay. Syarat kepemilikan NPWP ini juga sebagai wujud pendorong kesadaran UMKM dalam administrasi perpajakan. Selain memberikan nilai tambah bagi UMKM yang bergabung, penggunaan digipay pada sisi satuan kerja Kementerian/Lembaga memberikan kemudahan administrasi dimana segala perhitungan transaksi dilakukan secara otomatis termasuk di dalamnya perhitungan pajak sehingga membantu bendahara dalam menyusun laporan keuangan. Keuntungan lain bagi satuan kerja pengguna digipay adalah transparansi belanja pemerintah dimana alur belanja termasuk pengaturan hak akses masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa diatur sesuai dengan ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh proses transaksi digipay dapat dilakukan di meja kantor tanpa harus beranjak dari tempat duduk sehingga satuan kerja tidak perlu repot menghabiskan waktu mendatangi penyedia barang dan jasa.
Tantangan Digitalisasi Belanja Pemerintah
Setiap program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi seringkali menghadapi tantangan dalam implementasi di lapangan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat pemerintah dalam rangka melakukan optimalisasi belanja melalui proses digitalisasi. Salah satu tantangan dalam digitalisasi belanja pemerintah adalah tingkat literasi digital di Indonesia yang masih cukup rendah. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, indeks literasi digital masyarakat pada tahun 2021 berada pada angka 3,49 dari skala 5. Perlu usaha yang berkesinambungan melalui sosialisasi, pendampingan, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi penunjang digitalisasi, serta penerbitan payung hukum yang mampu mendukung penciptaan iklim digitalisasi dari seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi pemangku kepentingan mulai dari perbankan, satuan kerja Kementerian/Lembaga selaku pengguna anggaran, Kementerian Keuangan, serta UMKM menjadi salah satu kunci pendorong pertumbuhan digitalisasi belanja pemerintah.***