Oleh: Reli Jv Laike, S.H.,M.Hum
Dosen-Ketua Pusat Studi Hukum dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum Uniera
Akhir-ahkir ini, ruang publik Indonesia dipenuhi oleh arus informasi yang bergerak begitu cepat, terutama melalui media sosial. Setiap peristiwa hukum dengan mudah menjadi viral, memicu reaksi publik yang masif dalam waktu singkat. Ironisnya, dalam banyak kasus, penilaian terhadap suatu peristiwa tidak lagi didasarkan pada fakta yang terverifikasi, melainkan pada persepsi yang terbentuk secara instan. Masyarakat seolah tidak lagi menunggu proses hukum berjalan, melainkan segera membentuk “putusan” sendiri berdasarkan informasi yang beredar, tanpa analisis yang memadai.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kita tengah memasuki era “post-truth”, yakni suatu kondisi di mana kebenaran objektif tidak lagi menjadi faktor utama dalam membentuk opini publik. Emosi, keyakinan pribadi, dan narasi yang viral justru lebih dominan dalam memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa. Informasi yang disajikan secara berulang, meskipun belum tentu benar, dapat dengan mudah diterima sebagai kebenaran oleh publik. Dalam situasi demikian, batas antara fakta dan opini menjadi kabur, bahkan seringkali tidak lagi relevan bagi sebagian masyarakat.
Dalam konteks hukum, kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Hukum pada hakikatnya dibangun di atas proses pencarian kebenaran melalui mekanisme pembuktian yang rasional, objektif, dan terukur. Namun, ketika opini publik yang terbentuk di ruang digital mulai mendominasi, kebenaran hukum berpotensi tergeser oleh apa yang disebut sebagai “kebenaran sosial”. Akibatnya, tidak jarang seseorang telah “diadili” dan bahkan “dihukum” oleh publik sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Oleh karena itu, ini adalah sebua perenungan publik berangkat dari kegelisahan atas semakin memudarnya posisi kebenaran sebagai fondasi utama dalam hukum. Di tengah arus “post-truth” yang kian menguat, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah hukum masih mampu mempertahankan kebenaran sebagai basis keadilan, atau justru mulai tunduk pada tekanan persepsi publik yang tidak selalu berlandaskan fakta?
Post-Truth dan Pergeseran Makna Kebenaran
Istilah “post-truth” tidak sekadar menggambarkan maraknya kebohongan, tetapi lebih dalam lagi mencerminkan perubahan cara masyarakat memahami kebenaran. Kebenaran tidak lagi ditentukan oleh fakta objektif, melainkan oleh seberapa kuat suatu narasi mampu memengaruhi emosi dan keyakinan publik. Dalam kondisi ini, fakta kehilangan otoritasnya, sementara opini memperoleh legitimasi yang berlebihan.
Dalam perspektif hukum, kebenaran sejatinya memiliki standar yang jelas, yakni kebenaran yang diperoleh melalui proses pembuktian. Hukum mengenal apa yang disebut sebagai kebenaran formal dan kebenaran materiil, yang keduanya dicapai melalui prosedur yang ketat dan terukur. Namun, di era”*post-truth”, kebenaran tersebut seringkali kalah oleh apa yang dapat disebut sebagai “kebenaran sosial”, yakni kebenaran yang dibentuk oleh persepsi kolektif masyarakat.
Pergeseran ini berimplikasi serius, karena masyarakat tidak lagi berupaya mencari kebenaran, melainkan cenderung mencari pembenaran atas keyakinan yang sudah dimiliki. Informasi yang sejalan dengan pandangan pribadi akan dengan mudah diterima, sementara informasi yang bertentangan cenderung ditolak, terlepas dari validitasnya. Inilah yang kemudian memperkuat polarisasi dan memperlemah rasionalitas publik.
Media Sosial dan Produksi Kebenaran Semu
Perkembangan media sosial mempercepat terjadinya fenomena “post-truth”. Platform digital tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang produksi “kebenaran” yang bersifat semu. Apa yang terlihat di media sosial cenderung menampilkan informasi yang sesuai dengan preferensi pengguna, sehingga menciptakan ruang gema yang memperkuat bias dan keyakinan tertentu.
Dalam situasi ini, informasi yang bersifat emosional, provokatif, dan sensasional lebih mudah menarik perhatian dibandingkan dengan informasi yang faktual dan analitis. Akibatnya, hoaks dan disinformasi dapat menyebar dengan cepat dan diterima sebagai kebenaran oleh banyak orang. Lebih jauh lagi, masyarakat seringkali menerima informasi tersebut secara mentah tanpa melakukan verifikasi atau analisis kritis.
Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “kebenaran viral”, yakni sesuatu yang dianggap benar semata-mata karena banyak orang mempercayainya. Padahal, dalam perspektif hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah orang yang mempercayai, melainkan oleh kekuatan pembuktian yang dapat diuji secara objektif.
Implikasi terhadap Sistem Hukum
Dominasi “kebenaran viral” membawa dampak serius terhadap sistem hukum. Salah satu prinsip fundamental dalam hukum adalah asas praduga tidak bersalah, yang menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, asas ini seringkali tergerus oleh opini publik yang berkembang di media sosial.
Fenomena “trial by social media” menjadi salah satu manifestasi nyata dari era “post-truth”. Seseorang dapat dengan mudah dicap bersalah oleh publik hanya berdasarkan potongan informasi yang belum tentu utuh atau akurat. Dalam banyak kasus, tekanan publik bahkan dapat memengaruhi jalannya proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, era “post-truth” juga berpotensi mendistorsi proses pembuktian. Bukti-bukti hukum yang seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan kebenaran seringkali kalah oleh narasi yang berkembang di ruang publik. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya kesalahan penilaian, di mana keputusan hukum tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada fakta yang objektif.
Hukum di Persimpangan: Antara Bukti dan Persepsi
Di tengah arus “post-truth”, hukum berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, hukum harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip objektivitas dan rasionalitas. Di sisi lain, hukum tidak dapat sepenuhnya mengabaikan dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah hukum masih mampu mempertahankan independensinya di tengah tekanan opini publik. Jika hukum mulai tunduk pada persepsi yang tidak berbasis fakta, maka hukum akan kehilangan esensinya sebagai alat untuk menemukan kebenaran. Sebaliknya, jika hukum sepenuhnya mengabaikan suara publik, maka ia berisiko kehilangan relevansi sosial.
Dilema ini menunjukkan bahwa tantangan hukum di era “post-truth” tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga epistemologis, yakni berkaitan dengan bagaimana kebenaran itu dipahami dan ditentukan. Hukum tidak lagi hanya berhadapan dengan fakta, tetapi juga dengan persepsi yang dibentuk secara masif oleh teknologi digital.
Mengembalikan Kebenaran sebagai Fondasi Hukum
Menghadapi tantangan ini, diperlukan upaya kolektif untuk mengembalikan kebenaran sebagai fondasi utama dalam hukum. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan literasi hukum dan literasi digital masyarakat, agar publik tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan.
Pada akhirnya, hukum tanpa kebenaran akan kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan. Era “post-truth” memang menghadirkan tantangan baru, di mana fakta seringkali kalah oleh persepsi. Namun, justru dalam kondisi inilah hukum dituntut untuk semakin teguh dalam menjaga kebenaran sebagai fondasi utamanya.
Jika kebenaran tidak lagi menjadi rujukan, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi yang dibentuk oleh opini publik. Oleh karena itu, mengembalikan kebenaran sebagai basis dalam memahami hukum bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi rasionalitas dan keadilan.(**)












