OpiniZona Kampus

Maisi Sasuduik, Tradisi Sebelum Pernikahan Bagi Masyarakat Minangkabau

×

Maisi Sasuduik, Tradisi Sebelum Pernikahan Bagi Masyarakat Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Dwino Scorpio

Oleh: Dwino Scorpio

(Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Padang)

Suku Minangkabau merupakan salah satu mayoritas yang mendiami pulau Sumatra Lebih tepatnya terletak di provinsi Sumatra barat, secara georafis etnik Minangkabau meliputi daerah daratan, daratan sumatra barat yaitu meliputi separuh dartan riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat jambi, pantai barat Sumatra utara, dan negeri Sembilan yang terletak di malaisya.

Dan di Minangkabau terdapat dua wilayah yang disebut dengan wilayah luhak dan wilayah rantau, wilayah luhak ini terletak di selingkar gunung Merapi, dan wilayah luhak ini memiliki tiga luhak yang dikenal dengan Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Koto.

Suku minang juga memiliki keunikan dari suku lainnya yaitu suku yang penganut sistem kekerabatan matrilineal. Jadi sistem kekerabatan matrilineal yaitu sistem garis keturunan yang berasal dari pihak ibu, segala harta dan nama keluarga akan di wariskan kepada wanita. Karena hal itu, wanita memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dibandigkan dengan laki-laki. Dan minagkabau juga terkenal dengan tradisi merantaunya biasanya yang merantau itu adalah laki-laki.

Dan di Minangkabau juga memiliki berbagai macam tradisi dan adat istiadat yang unik, dan masih banyak dari tradisi-tradisi itu yang masih di laksanakan hingga saat ini, salah satunya adalah tradisi yang ada pada pernikahan, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dalam tradisi pernikahan itu juga terdapat tahap-tahap dan aturan contohnya maisi sasuduik atau penyerahan barang kepada pihak wanita, tradisi maisi sasuduik merupakan tradisi yang berasal dari daerah Payakumbuh atau kabupaten lima Puluh koto yang masih dijalankan hingga kini. Di Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh koto tradisi maisi sasuduik itu menjadi salah satu aturan adat dan syarat yang akan dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan

Tradisi maisi sasuduik ini berlawanan dengan tradisi yang berada di pariaman, kalau di pariaman biasanya perempuan yang membeli laki-lakinya atau perempuan yang menghantarkan uang kepada laki-laki nya, tetapi tradisi di Payakumbuh atau kabupaten limapuluh kota yaitu maisi sasuduik seorang laki-lakilah yang akan membeli perempuan tersebut atau laki-laki lah yang menghantarkan uang kepada perempuan.

Maisi sasuduik merupakan tradisi membayar sejumlah uang kepada calon pengantin perempuan untuk melengkapi isi kamar si calon pengantin perempuam tersebut, sepeti lemari, Kasur, selimut, bantal, kelambu, meja dan peralatan-peralatan lainnya untuk kamar pengantin, selain membelikan barang-barang, kamar pengantin perempuan juga dihiasi, dan ada juga orang hanya memberikan uang dan perempuan lah yang membeli barang-barangnya itu. Dalam maisi sasuduik itu, laki-laki tidak dituntut untuk membeli barang-barang yang mahal akan tetapi tergantung dari kesanggupan laki-laki tersebut.

Dalam membayar uang kepada calon pengantin perempuan, mempelai laki-laki sebenarnya tidaklah rugi, karena uang tersebut dipergunakan untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan saat berumahtangga nanti.

Maisi sasuduik biasanya dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan karena tradisi ini merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh piahak laki-laki untuk meminang seorang perempuan yang akan dinikahinya, karena sebelum dia melakukan isi sasuduik itu maka pernikahan belum dapat dilaksanakan.

Tetapi tradisi maisi sasuduik tidaklah dapat membatalkan suatu pernikahan dan apa bila tidak dilakukan dan pernikahan akan tetap sah, dan juga tidak ada hukuman untuk yang tidak melaksanakan tradisi tersebut karena tradisi maisi sasuduik ini tidak termasuk dalam sistem perkawinan yang diwajibkan oleh Islam dan juga tidak termasuk dalam aturan adat istiadat yang dikhususkan. Akan tetapi laki-laki yang tidak mampu melakukan tradisi maisi sasuduik akan dipandang tidak mampu, direndahkan atau tidak ada keseriusan untuk menikahi wanita yang akan dinikahinya itu.

Meskipun tradisi ini boleh tidak dilaksanakan, alangkah baiknya tradisi maisi sasuduik ini tetap diadakan atau dijalankan supaya tradisi ini tetap telestarikan dan terwariskan kepada anak cucu sehingga tradisi ini tidak hilang begitu saja.

Tradisi sasuduik ini hanya bersifat salingka nagari yaitu hanya berlaku kepada daerah-daerah atau wilayah yang menerapkan aturan tersebut, dan jika ada pernikahan dengan beda nagari, beda adat, tradisi ini boleh diadakan dan boleh juga ditiadakan tetapi sebelum itu harus ada mufakat terlebih dahulu antara kedua keluarga tersebut untuk saling bersepakat untuk acara pernikahannya

Biasanya maisi sasuduik dilakukan pada acara menaikan sirih dan dilaksanakan atau dilakukan dalam waktu kurang lebih selama satu bulan atau dua bulan sebelum dilaksankannya acara pernikahan, sehingga ini dapat menentukan apakah seorang laki-laki tersebut benar-benar sudah siap atau belum siap untuk melaksanakan pernikahan tersebut.

Oleh karena itu dalam tradisi maisi sasuduik seorang perempuan yang akan menjadi istrinya dapat dapat mengetahui apakah seorang laki-laki yang akan melamar perempuan itu benar-benar ingin menikahi perempuan yang dia inginkan. Dan juga membuat seorang laki-laki menjadi termotivasi dan terdorong untuk bekerja keras demi mendapatkan uang untuk mengisi sasuduik untuk perempuan yang akan dinikahinya.

Dan terdapat makna-makna yang terkandung dalam tradisi sasuduik itu, seperti menyempurnakan proses dalam suatu pernikahan, keseriusan pada seorang laki-laki, tanggung jawab yang harus dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan, harga diri seorang laki-laki supaya tidak direndahkan. Dan makna-makna tersebut mempunyai tujuan dan pesan yang baik terkandung didalamnya. Jadi tradisi maisi sasuduik itu sangat penting untuk dilakukan atau dilaksanakan sebelum akad nikah dilakukan.

Oleh karena itu orang-orang minag agar tetap menjaga tradisi maisi sasuduik itu. Tidak hanya  tradisi itu saja dijaga tetapi tradisi-tradisi yang lainnya juga dijaga karena masing-masing di dalam suatu tradisi memiliki makna yang baik untuk dilakukan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *