Opini

Mampukah UMKM Maluku Utara Naik Kelas??

×

Mampukah UMKM Maluku Utara Naik Kelas??

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jimmy Ariyanto

(Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara)

Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi, keberadaan UMKM juga memiliki peran dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan membantu penyerapan tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. Disamping itu, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan.

Mayoritas unit usaha di Indonesia adalah berbentuk UMKM, sehingga memiliki kontribusi yang cukup besar. Jumlah UMKM adalah sebanyak 64,2 juta atau setara 99,99% dari unit usaha yang ada di Indonesia. Bentuk UMKM terbesar berbentuk Usaha Mikro (UMi), yaitu sebanyak 63,4 juta UMi, sedangkan yang kedua berbentuk Usaha Kecil (UK) sebanyak 783,1 ribu UK, dan yang ketiga berbentuk Usaha Menengah (UM) sebanyak 60,7 ribu UM.

Di Provinsi Maluku Utara, UMKM memiliki peranan penting baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi maupun dalam penyerapan tenaga kerja. Peran UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi, dapat dilihat dari pertumbuhan positif dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku Utara setiap tahunnya. Hal ini salah satunya tentu didukung oleh banyaknya jumlah UMKM yang bergerak pada sektor pertanian dan perikanan serta perdagangan. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), terdapat peningkatan jumlah UMKM debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi) di Maluku Utara. Pada akhir tahun 2019 jumlah UMKM untuk sektor pertanian dan perikanan sebanyak 100 UMKM dan untuk sektor perdagangan sebanyak 419 UMKM. Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada akhir tahun 2021, yaitu untuk sektor pertanian dan perikanan tumbuh menjadi 1.203 UMKM dan untuk sektor perdagangan tumbuh menjadi 3.535 UMKM.

Terkait peran UMKM dalam hal penyerapan tenaga kerja, UMKM di Maluku Utara telah memberikan kontribusi begitu besar terhadap penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Data Ketenagakerjaan bulan Februari 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa penduduk bekerja di Maluku Utara tercatat sebanyak 603,2 ribu orang. Jumlah tersebut naik sebanyak 44,8 ribu orang dibandingkan pada bulan Februari 2021, yaitu sebanyak 558,5 ribu orang. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Februari 2022 tercatat sebesar 4,98 persen, turun sebesar 0,08 persen secara years on years yang berarti dari 100 orang angkatan kerja di Maluku Utara, terdapat 5 (lima) orang penganggur. Berdasarkan rilis data BPS pula, tercatat bahwa terdapat penduduk bekerja di Maluku Utara dengan status berusaha dibantu buruh tetap/dibayar dan sektor informal sebanyak 404,9 ribu orang (67,1%) yang merupakan karakteristik dari lapangan usaha UMKM.

Dukungan dan tantangan Pemerintah untuk UMKM

UMKM berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dikarenakan UMKM menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga menyerap banyak tenaga kerja yang dapat menggerakkan roda perekonomian. Namun dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM untuk dapat mempertahankan usaha. Salah satu kendala yang umum ditemui adalah pelaku UMKM tidak memiliki cukup modal untuk mengembangkan usaha, sehingga perlahan keberadaan usahanya tergantikan oleh pelaku UMKM lain yang lebih matang dalam pengembangan usaha. Untuk mempertahankan kelangsungan UMKM, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ikut serta berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Dukungan yang diberikan dapat berupa bantuan pembiayaan, pembinaan dan bimbingan usaha, penyediaan tempat usaha, dan lain sebagainya.

Dukungan Pemerintah Pusat

  1. Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu, perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

  1. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan UMi merupakan program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan UMi diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro yang belum dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.

  1. Program Pembinaan dan Pendampingan

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Maluku Utara, selaku kantor vertikal Kementerian Keuangan di daerah, ikut serta mendukung kelangsungan UMKM melalui beberapa program, antara lain:

  1. Rumah UMi

Rumah UMi adalah project bersama instansi vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Maluku Utara untuk memfasilitasi dan membina pelaku Usaha Mikro.

  1. Kelas Untuk Edukasi Akuntansi bagi Pemula (KUE APEM)

Merupakan pelatihan dasar akuntansi secara gratis kepada pelaku UMKM untuk memudahkan pencatatan keuangan usaha.

  1. Ultra Mikro Bahagia (UMi Bahagia)

Bentuk kerja sama antara Kanwil DJPb dengan kalangan akademisi dan penyalur UMi dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan UMi di Maluku Utara.

Selain Kanwil DJPb, kantor vertikal Kementerian Keuangan lainnya di Provinsi Maluku Utara juga memiliki program pembinaan UMKM, yaitu:

  1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Ternate memiliki program Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor.
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate memiliki program Business Development Services dan Pelatihan Pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM.
  3. KPP Pratama Tobelo memiliki program Business Development Services.
  4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate memiliki program Keringanan Utang Tahun 2022 bagi debitur UMKM dan memfasilitasi pelaku UMKM dalam penjualan produk UMKM melalui kanal lelang.go.id.

Dukungan Pemerintah Daerah

Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan aktivitas perekonomian di Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah telah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM melalui program pengembangan daya saing UMKM, kewirausahaan dan ekonomi umat. Salah satu bentuk penunjang program tersebut adalah Kartu Maluku Utara TUMBUH (KAMU TUMBUH). Kartu tersebut merupakan kartu identitas yang diberikan kepada masyarakat Maluku Utara, individu maupun kelompok dengan kriteria penduduk miskin/rentan miskin, untuk memperoleh fasilitas dalam mengakses program-program pelatihan keterampilan yang menunjang pengembangan industri rumah tangga atau Industri/Usaha Kecil Mikro dan Ekonomi Kreatif, serta mendapatkan insentif selama pelatihan serta pasca pelatihan, untuk memulai usaha atau meningkatkan kapasitas usaha. Selain itu terdapat program pemberian paket bantuan alat produksi bagi pelaku usaha di berbagai bidang, dan program lainnya.

Peran UMKM dalam pertumbuhan ekonomi tentu dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah dalam pengambilan kebijakan hendaknya berpihak pada UMKM dengan memperhatikan kondisi lingkungan usaha agar tetap kondusif. Dalam upaya pemberdayaan UMKM, Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator.

Sebagai fasilitator, Pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM melalui beberapa program, antara lain program pembiayaan, program pembinaan, dan program pendampingan disamping program pendukung lainnya yang dapat memberikan stimulan bagi perkembangan UMKM.

Sebagai regulator, Pemerintah menetapkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Kebijakan atau regulasi yang berjenjang dari pusat hingga ke daerah telah dilaksanakan dengan baik, namun penting adanya sinergi antar dinas terkait dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Salah satu contoh bentuk dukungan regulasi bagi UMKM oleh Pemerintah Daerah, yaitu pengesahan Peraturan Walikota Ternate Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penggunaan Produk Lokal Khas Daerah. Regulasi tersebut menegaskan mengenai penggunaan produk lokal di lingkup Pemerintah, swasta, maupun masyarakat serta memberikan fasilitas, bantuan pemasaran, hingga perlindungan bagi pelaku UMKM.

Dalam upaya meningkatkan peran UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Meningkatkan skala kegiatan sosialisasi terkait program pembiayaan KUR dan UMi.
  2. Mengoperasionalkan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
  3. Memberikan pendidikan dan pelatihan secara intensif kepada pelaku UMKM.
  4. Pemberian fasilitas dan bantuan disertai dengan program pemberdayaan.
  5. Menggiatkan sosialisasi terkait kemudahan izin berusaha, izin edar pangan olahan, sertifikasi merk, dan sertifikasi halal.
  6. Membangun iklim usaha yang pro koperasi dan UMKM.

Dengan demikian, dari peningkatan jumlah maupun kontribusi positif UMKM serta dukungan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, mampukah UMKM Maluku Utara naik kelas?? Tentu saja!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *