Opini

Mencegah Ironi Impor (Sampah) Plastik

×

Mencegah Ironi Impor (Sampah) Plastik

Sebarkan artikel ini
65 kontainer sampah di Batam yang akan dikembalikan ke AS ( Foto : Liputan6.com)

Oleh: Tasroh
ASN, Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Japan

 

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memprotes keras hadirnya puluhan kontainer sampah plastik impor yang ditemukan baru-baru ini di sejumlah pelabuhan nasional. Sebanyak 11 kontainer dari sekitar 64 kontaniner limbah plastik yang saat ini berada di Batam, masih dalam proses pengusutan. Jika terbukti sebagai pembuangan, pemerintah melalui instansi terkait akan mengembalikan puluhan kontainer sampah plastik itu ke negara asalnya.

Berita impor (sampah) plastik benar-benar membuat heboh sekaligus keprihatinan publik, lantaran tidak hanya dinilai ironis, tetapi juga aneh bin ajaib. Betapa tidak! Indonesia sejak 20 tahun terakhir, berdasarkan Laporan WWF Indonesia (2018) merupakan negara penyumbang sampah plastik terbesar di kawasan ASEAN, dan nomor 4 di kawasan Asia setelah Tiongkok, India, dan Jepang dengan rata-rata produksi sampah plastik mencapai sekitar 9 juta ton per tahun (Kompas, 23/5/2018).

Maknanya, tak hanya ganjil jika harus impor sampah plastik dari negara maju, yang terbukti banyak disalahgunakan, tetapi juga tak logis jika dinyatakan, impor sampah plastik itu mendesak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku plastik bekas dari perusahaan-perusahaan plastik olahan di berbagai tempat di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan Asosiasi Perusahaan Perplastikan Indonesia (2019), setiap tahun perusahaan-perusahaan plastik olahan di Indonesia memerlukan bahan baku untuk pembuatan aneka produk plastik olahan yang amat besar, yakni berasal dari sampah plastik dan biji plastik kimiawi mencapai 0,5 juta ton.

Kebutuhan bahan baku plastik bekas itu terus meningkat seiring masifnya kebutuhan berbagai kemasan barang di Indonesia. Belum ditemukannya bahan substitusi yang ramah lingkungan serta dapat disediakan dengan mudah dan murah.

Kementerian Perindustrian RI (2019), bahkan memastikan bahwa kebutuhan plastik sebagai ‘kemasan’ (package medium) di Indonesia rata-rata naik mencapai 35% setiap tahun sehingga merangsang perusahaan-perusahaan plastik (baik dengan modal asing maupun domestik) memproduksi plastik nyaris tanpa batas.

Di sisi lain, yang dinilai ironis banyak pihak ialah ternyata faktanya plastik-plastik (sampah) yang diimpor itu diketahui sebagai modus ‘penumpang’ gelap, yakni dalam kebijakan impor plastik itu ternyata ditemukan juga sampah yang mengandung B3 atau sampah organik yang mengandung bahaya baik bagi kesehatan manusia maupun pemicu kerusakan lingkungan.

Pertanyannya, mengapa perusahaan-perusahaan plastik nasional justru impor sampah plastik dari berbagai negara maju? Ada apa dengan kebijakan impor sampah plastik tersebut?

Mendesak Inovasi Teknologi

Sejatinya, tata kelola sampah secara umum sudah tertuang dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan limbah B3 sudah diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sayangnya, diakui atau tidak, seperti juga nasib amanat UU lainnya, dalam regulasi persampahan itu belum ditemukan secara jelas dan terukur inovasi teknologi persampahan, yakni inovasi teknologi pengolahan sampah sebagai bahan bakunya.

Padahal, hakikatnya semua jenis barang yang sudah dikategorikan sebagai ‘sampah’ (baca: bahan bekas yang tidak dapat dipergunamanfaatkan dalam fungsi yang sama—red), sejatinya tetaplah masih bisa dipergunamanfaatkan melalui berbagai proses alam, biologis, fisika, kimia, atau bahkan farmakologis lingkungan.

Seperti di Jepang, misalnya, 90% aneka sampah, apalagi jenis plastik, dapat didaur ulang (re-cycle), dan diolah kembali (re-produced) baik sampah dari rumah tangga maupun industri. Peran serta para tenaga ahli/pakar teknologi Jepang yang amat inovatif mampu menghadirkan dan ‘menyulap’ sampah plastik menjadi bahan baku atau bahan jadi aneka produk untuk merespon berbagai kebutuhan manusia dan industri.

Sayangnya, di Indonesia, justru sebaliknya. Sampah plastik yang dapat diproduksi yang melimpah di mana-mana, bahkan hampir menenggelamkan manusia dan lingkungan selama ini, banyak dibiarkan tanpa makna. Karena dianggap sampah, 70% dibuang ke daratan, dan baru sekitar 10% yang dapat dimanfaatkan industri nasional dan 20% lagi dibuang ke laut.

Lebih tragis, konon, perusahaan-perusahaan berbahan baku sampah plastik yang selama ini memproduksi aneka produk plastik dan berkontribusi pada produksi sampah yang tinggi di mana-mana itu, ternyata belum benar-benar mau dan mampu memanfaatkan sampah plastik produksi domestik-nasional.

Terbukti, perusahaan-perusahaan pengolah plastik nasional selama ini justru mengeluh kurangnya pasokan bahan baku (sampah) plastik di Indonesia. Dengan alasan, konon tak hanya lantaran standar kualitas (sampah) plastik sebagai bahan baku plastik olahan yang tergolong rendah, tetapi juga secara kuantitas konon belum mampu memenuhi kebutuhan industri plastik nasional. (Benarkah?)

Maka sejatinya, seperti diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian LHK RI (2019), Djati Wicaksono, banyak ‘kontroversi’ yang masih menghiasi kebijakan impor sampah plastik selama ini, jika berkaca pada kemampuan produksi sampah plastik di Indonesia yang melimpah sehingga aneh apabila disebut Indonesia masih kekurangan bahan baku sampah plastik.

Di lain pihak, jika benar sampah plastik yang dihasilkan di Indonesia di bawah standar kebutuhan bahan baku, bukankah perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif antara para pengusaha perplastikan nasional (perusahaan plastik nasional) dengan regulator, dan berbagai komponen bangsa yang selama ini mengeluh sulitnya mengolah (menghancurkan, memusnahkan, dan mendayagunakan) sampah plastik.

Demikian pula, apabila sampah plastik di Indonesia belum mampu diolah dengan inovasi teknologi, bukankah sudah banyak investor dan pakar perplastikan nasional yang bisa didayagunakan serta berkolaborasi dalam riset inovasi teknologi perplastikan?

Untuk alasan itulah, terbongkarnya puluhan kontainer sampah plastik hasil impor itu, hemat penulis, sebelum kian jadi ironis, dapat menjadi media evaluasi sekaligus koreksi kebijakan impor sampah plastik yang selama ini berjalan.

Jangan sampai di tengah banjir sampah plastik di mana-mana hingga menenggelamkan manusia dan lingkungan kita, justru para pengusaha plastik nasional mengimpor sampah plastik dari negara lain.

Di sisi yang lain, kita menggugat dan menggugah kemampuan inovasi teknologi para pakar perplastikan nasional untuk bekerja lebih serius dan berkelanjutan melakukan riset pengolahan plastik dan bahan baku sampah plastik.

Kita berharap dengan terungkapnya kebutuhan bahan baku aneka produk plastik yang fantastis dengan nilai investasi yang besar itu menggugah kesadaran regulator dan semua produsen-rakyat pengguna plastik untuk segera memenuhi kebutuhan bahan baku plastik yang berasal dari sampah plastik.

Demikian pula kalangan pengusaha plastik harus jujur kepada publik agar turut serta mengerem produksi plastik dengan mendayagunamanfaatkan sampah plastik nasional sehingga mengurangi-memutus kebiasaan buruk impor sampah plastik.

Kewaspadaan impor sampah plastik harus terus dibangunkembangkan semua pihak agar negara dan rakyat yang sudah dikenal sebagai produsen sampah plastik global ini tidak kembali tenggelam (ditenggelamkan) negara lain dengan dalih kebutuhan bahan baku (sampah) plastik. Yang jelas, jangan sampai wilayah negeri ini jadi tempat pembuangan sampah global yang sangat mengancam keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia, alam, serta lingkungan kita, dan generasi mendatang!(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/241951-mencegah-ironi-impor-sampah-plastik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *