Oleh: Rahma Asdaqul Asma
(Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau, FIB Unand)
Feminisme merupakan gerakan yang berpihak pada perempuan. Saat ini perempuan sudah mendapatkan pendidikan yang sama dengan kaum pria. Dahulu memang hanya lelaki yang mendapatkan pendidikan. Namun, pada zaman sekarang pendidikan perempuan sudah sama dan bahkan bisa lebih tunggi dari pada pria. Tidak sedikit kajian yang menyatakan bahwa perempuan adalah kelompok yang rentan mengalami masalah karena masih banyak yang menggap wanita itu lemah dan menyusahkan. Sekarang wanita bukan hanya terpaku dalam kegiatan mengurus rumah tangga, wanita itu bisa multitasking bisa bekerja sekaligus mengurus rumah tangga. Seiring berjalan waktu wanita tidak bisa lagi dianggap remeh karena wanita telah banyak berkontibusi dalam pembangunan di Indonesia.
Dalam sejarah Indonesia tercatat banyak wanita yang ikut berjuang demi kemerdekaan Indonesia seperti Cut Nyak Dien dari Aceh, Kartini dengan tulisan tulisannya yang mencoba mengagkat hak-hak sosial Indonesia dalam masyarakat menuju status yang lebih baik. Dewi Sartika mengabdikan hidupnya untuk meningkatkan tingkat pendidikan perempuan serta Rohana Kudus yang mendirikan usaha bersama dan surat kabar perempuan pertama di Indonesia. Dibidang politik masa penjajahan Belanda telah diadakan kongres perempuan pertama di Indonesia yang dilaksanakan di Yogyakarta. Ini melahirkan organisasi perempuan pertama yaitu perserikatan perempuan Indonesia. Nama-nama seperti Maria Ulfah Santoso, Suyatin Kartowiryo dan Suarni Pronodigdo menjadi tokoh yang gigih memperjuangkan hak politik perempuan Indonesia agar bisa berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik negara seperti hak untuk memilih dan dipilih serta untuk menempati jabatan penting dalam dunia politik.
Semangat para wanita di atas mencerminkan bagi wanita di Indonesia perjuangan untuk setara dan keadilan bukanlah hal yang baru. Semangat gerakan perempuan untuk memperjuangkan kesetraaan dan keadilan gender merupakan reaksi untuk menjawab tantangan bangsa yang membutuhkan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Di Indonesia tidak ada peraturan hukum yang membatasi peran perempuan dalam pemerintahan dan politik. UU pemilihan umum bahkan mensyaratkan partai partai politik untuk mengajukan minimal 30 % calon legislatif perempuan dalam pemilu. Hal ini salah satu bentuk keberhasilan kaukus perempuan parlemen RI dan gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak dan peran perempuan dalam polittik.
Peran perempuan dalam politik dan pemerintahan seharusnya masih dapat ditingkatkan, dukungan Negara secara nyata terhadap peningkatan peran perempuan dalam kehidupan berpolitik dan bernegara masih sangat diperlukan saat ini. Persentase keanggotaan perempuan di DPR RI baru mencapai 20,8% sementara persentase di DPD 30,88% ini sudah lebih baik dibandingkan DPR. DPRD provinsi rata rata 16% dan DPRD Kab/Kota baru 12% meskipun secara jumlah keberadaan perempuan di lembaga eksekutif mencapai angka 48% namun hanya 13% yang memegang posisi pengambilan keputusan.
Agar demokrasi dapat berfungsi sepenuhnya perempuan harus bisa berpartisipasi dalam struktur pemerintahan dan profesi pengambilan keputusan. Peran perempuan harus lebih dari sekedar hadir dan sekedar hanya syarat kelengkapan partai, mereka juga harus bisa menjalankan fungsi membuat undang-undang menentukan anggaran sekaligus pengawasan yang berkernaan dengan isu-isu perempuan seperti kekerasan terhadap perempuan, deskriminasi pendidikan, kematian ibu melahirkan, perdagangan manusia, dan persoalan buruh migran perempuan. Untuk itu dibutuhkan dorongan dan inisiatif yang dapat mengantar agenda mewujudkan peningkatan partisipasi petempuan dalam politik yang dapat dibagi menjadi komponen penting yaitu memperkuat dan merapatkan jaringan diantara anggota kaukus perempuan parlemen ditingkat nasional dan daerah, menjalankan kurikulum pendidikan kebangsaan yang menekan pada kesetaraan gender di masyarakat ataupun pemerintahan.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan sudah saatnya laki-laki terlibat penuh dalam mendorong keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini menujukan bahwa jika wanita dan laki-laki bekerja sama di parlemen maka akan tercipta kesetaraan dan keadilan bagi wanita. Saat ini sah-sah saja jika wanita menjadi penggerak dan menjadi pengatur suatu bangsa hal ini dikarenakan wanita memiliki pikiran panjang dan lebih dalam dari pada kaum pria. Namun, wanita yang bekerja keras dan wanita yang tidak menye-menye yang bisa membangun suatu bangsa. Dengan wanita kuat maka akan ada Negara yang hebat.
Walau sudah banyak kemajuan yang dirasakan oleh perempuan di Indonesia pada saat ini namun tidak bisa dipungkiri masih terjadi persoalan dimana perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan misalnya dalam kasus perdagangan manusia, kematian ibu melahirkan, kekurangan gizi pada anak, kasus kekerasan dalam rumah tangga, rendahnya akses peremmpuan dalam politik dan ekonomi serta bidang bidang lainya karena itu sangat penting bagi perempuan berada dalam posisi pengambilan keputusan di eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar dapat memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan perempuan. Perempuan berhak untuk menduduki jabatan di politik dan pemerintahan hal ini dikarenakan pendidikan yang sudah setara tanpa melihat perbedaan gender dan jaman sekarang sudah banyak pemimpin perempuan dan hal itu tidak menimbulkan perbedaan dan kesenjangan di sturuktur pemerintahan.