Opini

Rekayasa Sosial dalam Wacana Referendum Aceh

×

Rekayasa Sosial dalam Wacana Referendum Aceh

Sebarkan artikel ini

Oleh: Amir Faisal
Pendiri The Atjeh Connection Foundation

 

MENYERUAKNYA wacana referendum Aceh, belakangan, sesungguhnya menampilkan potret buram hegemoni politik yang berlangsung di tanah Rencong. Kepentingan di balik wacana referendum saat ini juga bukan lagi merepresentasikan tuntutan etnisitas yang terjadi beberapa dekade silam. Aspirasi politik ini, mencuat secara insidental disertai faktor-faktor politik elektoral. Sehingga, jelas, wacana tersebut tidak mewakili segenap lapisan masyarakat Aceh.

Wacana referendum ini kembali mengapung setelah Muzakir Manaf atau Mualem, ketua Partai Aceh sekaligus bekas panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) melontarkannya di tengah peringatan semblan tahun meninggalnya Proklamator GAM Hasan Tiro. Ia beralasan, banyak kesepakatan yang tidak berjalan pasca MoU Helsinki ditandatangani. Mualem juga mengatakan Indonesia sekarang sedang di ambang kehancuran. Ketidakpastian politik dan ketimpangan ekonomi juga disebutnya sebagai salah satu alasan referendum.

Pernyataan Mualem ini berpotensi memicu keresahan masyarakat. Gagasan referendum juga dapat membangkitkan trauma pasca konflik hinggap kembali di pikiran masyarakat Aceh. Padahal, masyarakat Aceh kini tengah menikmati kondisi reintegrasi. Setelah perjanjian damai Helsinki, situasi juga relatif damai. Oleh karena itu, sangat tidak wajar, jika seorang tokoh publik di Aceh malah mengeluarkan wacana yang menggelisahkan sekaligus memancing kontroversi.

Wacana referendum kali ini sebenarnya sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan situasi politik di bumi Serambi Mekah. Pasalnya, wacana ini tidak muncul dari aspirasi kalangan akar rumput. Selain itu, referendum juga tidak mewakilkan hak-hak demokrasi. Menurut Rizal Mallarangeng, dalam tulisannya yang berjudul, Aceh, Ujian Pertama dan Terakhir (1999) referendum hanyalah hak yang sifatnya konvensional dengan latar konteks sosio-politik, serta tidak mewakili hak individu manusia.

Ketidakrelevanan lain, problematika etno-nasionalisme Aceh juga telah selesai lantaran pemerintah RI (Republik Indonesia) sudah memberikan otonomi khusus bagi masyarakat Aceh. Persoalan etno-nasionalisme ini, juga sudah direkonsiliasi dengan cara-cara demokratis. Pemerintah RI, menyelesaikannya seperti anjuran Harold R. Issacs, ”mengembalikan rasa memiliki dan harga diri.” Belasan tahun di bawah Daerah Operasi Militer (DOM) tentu mencabik-cabik moral kolektif masyarakat Aceh, dan otonomi khusus NAD merupakan pengembalian terbaik dari pemerintah RI.

Di sisi lain, Mualem terlihat menggunakan ketokohannya demi kepentingan politik, di mana suara partainya dari pemilu 2009 sampai sekarang mengalami penyusutan suara. Boleh dibilang, ia menggunakan momen polemik pasca pemilu ini untuk meningkatkan kembali kredibilitasnya di mata masyarakat. Pernyataannya ihwal referendum juga memperlihatkan jelas kaitan antara koalisinya dengan Prabowo di Aceh, dengan kekalahan yang dialami Prabowo di Pemilihan Presiden 2019.  Apalagi jika mengingat Prabowo memenangkan 85 % suara di Aceh.

Namun, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, wacana referendum kali ini tidak dimulai dari aspirasi etno-nasionalisme dari lapisan bawah masyarakat. Malahan, wacana referendum dimulai dari gagasan seorang elit politik yang memiliki motif politik nan kompleks serta tampak panik kehilangan nilainya di tengah masyarakat. Maka, jelas sudah isu referendum dihembuskan bukan untuk kepentingan masyarakat, namun sebagai katalisator kekecewaan Mualem terhadap dinamika politik yang terus menggusurnya dari panggung politik.

Hegemoni dan Pengabaian Konsensus

Desentralisasi Indonesia pasca demokratisasi 1998 membuahkan berkah bagi banyak daerah. Aceh, walaupun harus mengalami konflik sosial, pada akhirnya ikut mendapatkan otonomi daerah beserta keistimewaannya sendiri. Sampai sekarang pun Provinsi Aceh disebut dengan nama khusus, Nanggroe Aceh Darussalam. Tentunya, nama itu tidak lahir dari ruang hampa, segala keistimewaan Aceh didapat dari konsensus demokrasi beserta berkah desentralisasi.

Namun, desentralisasi memiliki efek negatif. Salah satu efek negatifnya, yaitu potensi penyalahgunaan kekuasaan elit politik lokal. Di sini, penyalahgunaan kekuasaan bisa berujung pada munculnya aspirasi-aspirasi parokial. Aspirasi parokial merupakan aspirasi terbatas yang diwakili oleh elit politik lokal dan diupayakan masuk dalam agenda publik pemerintahan. Kekhawatiran yang muncul dari situ, dominasi aspirasi parokial akan menggerus nasionalisme, dan semakin melupakan konsensus demokrasi yang sudah disepakati.

Dalam kasus referendum terkini, aspirasi parokial bisa menjurus pada separatisme demokratis. Wacana referendum, padahal sudah dilarang dalam sistem hukum Indonesia. TAP MPR Nomor VII tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor IV tahun 1993 tentang referendum. Dengan demikian,, pernyataan untuk melakukan referendum jelas bertolakbelakang dengan UU dan inkonstitusional. Bertolak dari situ, ajakan-ajakan mengenai referendum seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Romo Mangun dalam bukunya yang berjudul Manusia Pascamodern, Semesta dan Tuhan (1999) pernah mengatakan bahwa rakyat Indonesia kedepannya akan mengalami masa di mana retorika nasionalisme sempit marak digencarkan. Maksud dari nasionalisme sempit ini adalah nasionalisme yang lebih mengedepankan negara daripada rakyat. Dengan kata lain, nasionalisme sempit bersandar pada semangat negara sebagai arus utama kebenaran.

Menyitir istilah Romo Mangun, dalam kasus referendum, Mualem dan elit politik Aceh tanpa disadari sedang menebarkan benih-benih etno-nasionalisme yang sempit. Etno-nasionalisme yang menjadi landasan referendum bukanlah upaya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, melainkan sekedar hasil egoisme politik akibat kekecewaan dalam kontestasi politik. Maka, patut jika istilah etno-nasionalisme sempit ini disandangkan pada upaya referendum terkini.

Di situasi seperti ini, jarak antara elit dengan massa di Aceh terlihat menganga lebar. Bahkan di kalangan elit lokal sendiri terjadi perbedaan pendapat mengenai referendum. Retorika mengenai ekonomi, dan kehancuran Indonesia pada dalih-dalih Mualem memperlihatkan elit politik pro-referendum ingin menggunakan politik ketakutan ke tengah masyarakat. Bisa jadi, ini semacam upaya pemaksaan relevansi bagi aspirasi parokial yang mencuat.

Nampaknya efek penggunaan politik identitas pada Pemilihan Presiden 2019 lalu menjangkau sampai ke persoalan referendum ini. Penanda-penanda baru selain agama kembali muncul di ruang publik. Polemik referendum menunjukkan bahwa konsensus rasional hasil  Perjanjian Helsinki diabaikan lewat retorika-retorika serampangan. Politik identitas kembali muncul membawa hegemoni politik yang menjelma sebagai wadah politik parokial.

Kondisi semacam ini tentu mencemaskan bagi kesatuan nation-state Indonesia. Komitmen Keindonesiaan yang telah lama terjalin harus goyah akibat politik elektoral. Di titik ini otentisitas semakin jarang ditemui. Realitas sosial ditarik dari realitas politik. Begitu pula sebaliknya. Hegemoni-hegemoni yang memunculkan polemik ke arah disintegrasi memang memampatkan daya hidup masyarakat. Namun, hegemoni bisa berwujud apa saja, bahkan dalam sosok yang  mengaku berjuang untuk otonomi.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/240630-rekayasa-sosial-dalam-wacana-referendum-aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *